SOLOPOS.COM - Terdakwa dugaan pencabulan Oktober Budiawan, 38 (baju putih, tengah) menutup wajahnya dikawal petugas PN Sukoharjo usai menjalani persidangan tertutup di ruang sidang PN Sukoharjo, Selasa (19/2/2013). (JIBI/SOLOPOS/Trianto Hery Suryono)

Terdakwa dugaan pencabulan Oktober Budiawan, 38 (baju putih, tengah) menutup wajahnya dikawal petugas PN Sukoharjo usai menjalani persidangan tertutup di ruang sidang PN Sukoharjo, Selasa (19/2/2013). (JIBI/SOLOPOS/Trianto Hery Suryono)

SUKOHARJO—Sidang perdana kasus dugaan pencabulan yang dilakukan terdakwa Oktober Budiawan, 38, digelar Selasa (19/2/2013) di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. Korban dugaan pencabulan pun histeris setelah melihat istri terdakwa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasar pemantauan Solopos.com, sidang perdana kasus pencabulan dan perkosaan yang menimpa siswi Sekolah Luar Biasa (SLB) di Sukoharjo digelar secara tertutup. Terdakwa tak lain merupakan guru korban.

Ekspedisi Mudik 2024

Pendamping korban dugaan pencabulan dari Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel (Sigap), Ipung Purwanti dan belasan angota Sigap serta LSM Perempuan hanya bisa duduk di luar ruang sidang.

Sidang dengan terdakwa Oktober Budiawan, 38 itu mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suhardi. Terdakwa sendiri didampingi penasehat hukumnya Kadi Sukarna.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim, Agus Darmanto didampingi hakim anggota, Evi Fitriastuti dan Diah Tri Lestari. Sidang perdana itu molor lima jam dari jadwal sidang yang direncanakan dimulai pukul 08.00 WIB.

Informasi yang diperoleh Solopos.com keterlambatan itu dikarenakan jaksa sedang memeriksa kasus lain. Korban, Ve, 22, pagi itu datang ke Kantor PN namun pulang awal setelah melihat istri terdakwa. Ve histeris ketika melihat istri terdakswa melintas di depannya.

“Korban Ve dibawa pulang oleh teman-teman karena masih trauma. Tadi saja melihat istri terdakwa, Ve langsung histeris,”ujar Ipung.

Kadi Sukarna, penasehat hukum terdakwa Oktober, seusai sidang menyatakan, kliennya didakwa padal 285 dan 289 KUHP. “Hari ini pembacaan dakwaan. Dakwaan segera kami pelajari dan sepekan lagi dilakukan eksepsi,” ujarnya.

Kadi menyatakan, apa yang dituduhkan jaksa tidak benar. “Bukti-bukti sudah ada dan akan kami tunjukkan pada persidangan. Hal-hal yang bisa meringankan hingga membebaskan klien sudah siap. Kami pun berharap ada penerjemah karena korban memiliki keterbatasan.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya