SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan. (Freepik)

Solopos.com,WONOGIRI -- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri mengungkap kasus pencabulan di Purwantoro. Ternyata, korban pencabulan yang melibatkan para remaja itu tak cuma satu.

Sebelumnya, diketahui seorang remaja perempuan di bawah umur menjadi korbban pencabulan di Kecamatan Purwantoro, Wonogiri. Kini, aparat kepolisian menemukan fakta baru yakni terdapat korban lainnya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sebut Kasus Flyover Manahan Lambat Karena Duit, Warga Pasar Kliwon Ditangkap Polresta Solo

Pelakunya diduga berjumlah orang. Dua orang sudah diamankan oleh aparat Polres Wonogiri, dan satu orang lainnya masih dalam proses penyelidikan.

Kapolres Wonogiri, AKBP Christian Tobing, melalui Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Ghala Rima Doa Sirrang, mengatakan berdasarkan laporan dan penyelidikan, jumlah pelaku dan korban dalam kasus pencabulan atau persetubuhan anak di Purwantoro masing-masing dua orang.

"Jadi bukan pemerkosaan ya. Tapi lebih kepada kasus persetubuhan dengan korban anak. Karena sebelum kejadian pelaku dan korban sama-sama mabuk dan tidak ada paksaan," kata dia kepada wartawan, Senin (18/1/2020).

Pelaku & Korban

Dalam kasus itu, kedua korban berjenis kelamin perempuan merupakan warga Purwantoro, yakni LP, 12, dan DN, 12. Sedangkan kedua pelaku laki-laki yakni ST, 20, warga Kecamatan Bulukerto, Wonogiri dan DY, 16, warga Kecamatan Purwantoro.

Dalam kasus itu, kata Ghala, modus operandi yang dilakukan kedua pelaku yakni dengan melakukan persetubuhan atau pencabulan dalam kondisi korban setengah sadar atau tidak berdaya karena terpengaruh minuman keras.

"Berdasarkan penyelidikan kami, salah satu pelaku melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap dua korban. Sedangkan satu pelaku lainnya melakukan pencabulan terhadap satu korban," lanjut Ghala.

Pengamat: Tak Bisa Sendirian, Kota Solo Butuh Kerja Sama Antardaerah Untuk Pulihkan Ekonomi

Atas kasus itu, kedua pelaku telah melakukan tindak pidana dan memenuhi unsur Pasal 81 dan 82 UU No. 17/2016 atas perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Tuntutan tindak pidana terhadap pelaku mininal dipenjara lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Dalam kejadian itu, polisi mengamankan 10 barang bukti berupa handphone serta pakaian dalam dan pakaian luar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya