SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan (JIBI/Solopos/Dok.)

Pencabulan Magetan dilakukan seorang lelaki 39 tahun terhadap bocah 8 tahun yang diiming-imingi permen.

Madiunpos.com, MAGETAN — Warkat, 39, warga Desa Karas, Kecamatan Karas, Magetan, Jawa Timur ditangkap aparat Polres Magetan karena dituduh melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 8 tahun. Ayah dua anak itu leluasa mencabuli putrid tetangganya karena dianggap keluarga oleh orang tua SR.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Sub Bagian Humas Polres Magetan AKP Suwadi, Selasa (15/9/2015), mengatakan terungkapnya kasus pencabulan Magetan itu adalah tatkala SR mengeluh kepada ibunya bahwa ia sakit saat buang air kecil. Orang tua SR lalu memeriksa dan menemukan luka di kemaluan gadis yang masih duduk belajar di sekolah dasar tersebut.

Setelah dibujuk, SR akhirnya mengaku luka di kemaluan yang memuatnya kesakitan saat buang air kecil itu merupakan hasil perbuataan dari Warkat yang telah dianggap seperti keluarga sendiri oleh orang tua korban. Tidak terima dengan perlakukan Warkat, orang tua SR lalu melaporkan yang bersangkutan ke kantor polisi setempat.

Warkat pun ditangkap polisi dan diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan pencabulan tersebut terhadap korban hingga akhirnya tertangkap,” ujar AKP Suwadi saat mengungkapkan kasus pencabulan Magetan itu di hadapan wartawan.

Kepada polisi, masih menurut AKP Suwadi, pelaku mengaku tidak melakukan hubungan intim dengan korban. Dalam kasus pencabulan Magetan itu, Warkat mengaku hanya merusak keperawanan SR dengan jarinya. Hal itu dilakukannya dengan iming-iming permen kepada korban.

Dalam kasus tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya celana dalam milik korban yang masih terdapat bekas darah. Atas kasus tersebut, pihak Polres Magetan mengimbau para orang tua agar waspada terhadap siapa saja yang mungkin menjadikan putra-putri mereka sebagai sasaran tindakan kriminal. Entah itu tetangga, keluarga, ataupun orang yang tidak dikenal.

Dalam kasus pencabulan Magetan itu, Warkat dijerat polisi dengan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya