SOLOPOS.COM - Wakapolres Karanganyar, Kompol Prawoko, menunjukkan barang bukti dan pelaku pencabulan anak di bawah umur di Mapolres Karanganyar, Kamis (11/8/2016). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Pencabulan Karanganyar dilakukan seorang sopir terhadap siswi SD.

Solopos.com, KARANGANYAR–Anggota Satuan Reskrim Polres Karanganyar menangkap warga Kismantoro, H, 22, karena melakukan tindakan asusila terhadap gadis di bawah umur JWL, 12.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi yang dihimpun Solopos.com, JWL pergi dari rumah pada Senin (8/8/2016) pagi. JWL pergi tanpa berpamitan kepada orang tua. Warga Colomadu itu nekat pergi ke Wonogiri mengendarai bus. JWL turun di Terminal Purwantoro. Dia menghubungi H untuk menjemput di terminal.  H mengajak JWL menginap di rumahnya, di Kismantoro selama beberapa hari.
Suasana rumah H sepi karena H hanya tinggal bersama neneknya. Kedua orang tua H bekerja di Jakarta. H diduga memanfaatkan kondisi itu untuk mengelabuhi JWL.

H mengajak JWL melakukan hubungan layaknya suami-istri pada Selasa (9/8/2016) sekitar pukul 20.00 WIB dan pukul 23.00 WIB. Lelaki yang bekerja sebagai sopir truk itu kembali mengulangi perbuatannya pada Rabu (10/8/2016) pukul 15.00 WIB. Aksi bejat H berakhir saat anggota Satuan Reskrim Polres Karanganyar menangkap H di rumahnya Rabu malam.

Kejadian itu bermula saat JWL menghubungi H pada Minggu (7/8/2016). Saat itu muncul pembicaraan tentang bermain ke rumah H di Kismantoro, Wonogiri. JWL mengutarakan niatnya pergi kepada orang tuanya. Tetapi JWL bukan meminta izin ke Wonogiri.

“Korban meminta izin pergi ke rumah saudara di Ngawi. Orang tuanya jelas tidak memperbolehkan. Tetapi, keesokan harinya [Senin], korban sudah tidak ada di rumah. Korban pergi tanpa sepengetahuan orang tuanya,” kata Wakapolres Karanganyar, Kompol Prawoko, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Karanganyar, Kamis (11/8/2016).

Orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polres Karanganyar pada Selasa (9/8/2016). Menurut pengakuan pelaku, mereka berpacaran selama lima bulan. Perkenalan keduanya bermula saat korban berkenalan dengan H melalui teman dekat korban. Komunikasi H dan korban intens melalui telepon selular hingga mereka memutuskan bertemu.

“Mengaku kali pertama bertemu saat di terminal itu. Sebelumnya hanya berkomunikasi menggunakan handphone. Si korban diarahkan pelaku untuk bermain ke rumahnya di Wonogiri itu,” ujar dia.

Polres Karanganyar mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi akta kelahiran, satu stel pakaian milik korban. Prawoko menyampaikan berkas perkara itu dilimpahkan ke Polres Wonogiri karena lokasi kejadian di Wonogiri.

“Hasil pemeriksaan saksi, H telah melakukan perbuatan tindak pidana persetubuhan kepada JWL. Penerapan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Dan pasal 287 ayat (1) KUHP ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tutur dia.

Pelaku tindakan asusila, H, mengaku mengetahui bahwa JWL bersatus pelajar sekolah dasar (SD). Dia nekat mengajak korban bersetubuh. Bahkan menurut dia, neneknya mengetahui bahwa ada teman perempuannya menginap di rumah.

“Nenek tahu. Tahu kalau [dia] masih SD. Mau dinikahi. Dia menginap di rumah,” ujar H terbata-bata.

Sementara itu, orang tua korban, DS, berharap pelaku mendapatkan hukuman setimpal karena telah merusak masa depan anaknya. Dia juga menyampaikan terima kasih karena anggota Polres Karanganyar berhasil menemukan anaknya dan menangkap pelaku.

DS mengaku istrinya berhasil menghubungi JWL. Bahkan JWL mengangkat telepon. Tetapi, JWL mengaku sedang berada di Jakarta saat ditanya dimana keberadaannya. “Dia dipandu untuk mendatangi si lelaki. Kami keluarga harmonis, tidak ada persoalan. Ini akibat kemajuan teknologi. Kami memberikan handphone untuk menunjang pendidikan. Kami minta dia [pelaku] dihukum maksimal,” ungkap dia.

DS menyampaikan akan tetap mendukung anaknya kedua dari tiga bersaudara itu. Dia tidak akan membiarkan anak perempuannya terpuruk. “Saya tetap support. Sakit tetap harus saya terima,” ungkap dia menitikkan air mata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya