SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/Reuters)

Pencabulan di Gunungkidul tergolong tinggi sehingga remaja putri diminta lebih waspada

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Orang tua dan remaja putri diimbau untuk dapat meningkatkan kewaspadaan, karena tindak pencabulan masih kerap terjadi dan pelaku berasal dari orang terdekat.

Promosi Selamat Datang di Liga 1, Liga Seluruh Indonesia!

Hal tersebut dikemukakan oleh Kepala Unit Perlindungan Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Kepolisian Resor Gunungkidul, Ipda Rita Yuliana. Ia mengungkapkan fakta tersebut dianggap mengejutkan dan membuat gemas pihak kepolisian.

“Ancaman hukuman sudah jelas dan kita terapkan, akan tetapi kasus serupa terus terjadi. Pada pasal 81 sub 82 UU RI No.35/2014 menyatakan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur terancam hukuman minimal lima tahun penjara,” paparnya, Minggu (2/8/2015).

Ekspedisi Mudik 2024

Selama ini, sambungnya, dalam kasus kekerasan berbentuk pencabulan terhadap anak yang ditangani oleh Polres Gunungkidul, kebanyakan dilakukan oleh orang terdekat seperti ayah kandung, ayah tiri, pacar, hingga ustadz.

Ia mengungkapkan, jumlah kasus yang ditangani UPPA  pada 2012 ada tujuh kasus, 2013 ada 13 kasus, 2014 ada 14 kasus, hingga Mei 2015 ada empat kasus.

“Dibanding Polres lainnya di lingkup Daerah Istimewa Yogyakarta, kasus di Gunungkidul termasuk tinggi,” ucapnya.

Edukator dan Pendamping Lembaga Swadaya Masyarakat SOS Children Village Jogja untuk Gunungkidul, Dede Apriyanto mengungkapkan sebagai bentuk upaya menekan angka kejadian dan mencegah kasus kekerasan, bullying, pelecehan seksual terhadap anak, pihaknya melihat penting keberadaan Forum Anak di Gunungkidul.

Jumlah Forum Anak saat ini terus bertambah, saat ini, pihaknya bersama Forum Anak Kabupaten Gunungkidul yang dibina oleh BPMPKB Kabupaten Gunungkidul membentuk tiga Forum Anak tingkat desa (Forum Anak Desa) di tiga desa yang ada di Kecamatan Saptosari.

Tiga Forum Anak Desa ini dibentuk di Desa Monggol, Planjan, Kanigoro. Pada pekan depan akan kembali dibentuk Forum Anak Desa di Desa Krambil Sawit, Kepek, Ngloro.

“Ada satu Forum Anak Desa sudah terbentuk dan menjadi embrio, yakni di Jetis. Kegiatan ini dalam rangka pemenuhan hak-hak anak serta agenda pengembangan Forum Anak Gunungkidul di tingkat desa,” urainya, saat dihubungi di sela kegiatan pembentukan Forum Anak Desa.

Selain itu, imbuhnya, juga sebagai advokasi kepada pemangku kebijakan, dalam hal ini Pemerintah Desa dalam merespon dan memberikan ruang kegiatan, partisipasi anak dalam membangun desa mereka masin-masing.

Kegiatan ini, imbuhnya, diawali dengan sosialiasi Perda dan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) oleh BPMPKB dan Forum Anak Gunungkidul, kmudian dilanjutkan dengan sharing bersama SOS CV Daerah Istimewa Yogyakarta, dan pembentukan Forum Anak Desa.

Kecamatan Saptosari sendiri pada 2015 menjadi pilot project Kecamatan Ramah Anak dari DIY bersama dengan Kecamatan Tanjungsari. Sehingga perwujudan UUPA dan Konversi Hak Anak bisa tercapai dari lini yang paling bawah di tingkat desa.

“Ketika Pemdes dapat merespon kegiatan anak bisa diartikan penyelamatan generasi ke depan minimal bisa kita wujudkan bersama, menuju Kabupaten Gunungkidul Layak Anak,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya