SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan (JIBI/Solopos/Dok.)

Ilustrasi pencabulan (Dok/Solopos)

Ilustrasi pencabulan (Dok/Solopos)

Solopos.com, BOYOLALI — Kasus asusila yang memakan korban anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Susu, Boyolali. Kali ini terjadi di Kecamatan Karanggede.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kali ini, seorang pelajar SMP, EK, 13, warga Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, menjadi korban perkosaan yang dilakukan Darmanto alias Pesek, 18, warga Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali.

Informasi yang dihimpun Solopos.com di Mapolres Boyolali, Rabu (11/9/2013), peristiwa tragis yang menimpa korban terjadi Minggu (18/8/2013). Saat itu, sekitar pukul 12.00 WIB, di sekitar bundaran Desa Pengkol, Kecamatan Karanggede, korban bertemu dengan Darmanto yang baru dikenal korban sekitar satu pekan sebelumnya. Tersangka kemudian mengajak korban ke jembatan Inpres. Di tempat itu, ada teman-teman tersangka yang tengah berpesta minuman keras (miras).

Korban pun dipaksa ikut menenggak miras berupa ciu sebanyak 2,5 gelas. Setelah itu tersangka mengajak korban pergi ke salah satu konter pulsa milik teman tersangka.

Di konter pulsa itu, tersangka mengajak ke kamar yang berada di lantai dua. Sesampainya di kamar itu, tersangka mengatakan kalau suka dengan korban dan mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami-istri. Saat itu korban menolak. Namun tersangka kemudian menarik tubuh korban dan memerkosa korban satu kali. Setelah selesai melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka mengajak korban kembali ke jembatan Inpres dan korban kembali diajak menenggak miras hingga korban mabuk. Setelah itu tersangka baru mengantarkan korban ke rumah korban.

Kasus itu terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Tak terima dengan perbuatan tersangka, ayah korban pun melaporkan tersangka kepada pihak berwajib.

Kapolres Boyolali, AKBP Budi Haryanto, melalui Kasatreskrim, AKP Dwi Haryadi, mengemukakan tersangka saat ini sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan tersangka dan korban saat perkosaan itu terjadi.

“Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang (UU) No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta,” kata Kasatreskrim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya