SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan (JIBI/Dok)

Harianjogja.com, JOGJA-Sidang vonis pelaku pencabulan anak, Tamar Jaya, 55 ini dihadiri lebih dari 50 orang dari pihak keluarga korban. Bahkan ada pengunjung sidang yang mencaci maki terdakwa saat dibawa masuk ruang sidang yang dimulai sekitar pukul 13.45 WIB. Namun sidang berjalan lancar dengan pengawalan sejumlah aparat kepolisian baik di dalam mau pun di luar ruang sidang.

Usai dibacakan vonis, Tamar memohon pada majelis hakim untuk memberikan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sementara ES yang menyaksikan proses sidang dari luar menangis setelah mendengarkan putusan hakim. ES terus mendekap Bunga seakan kejadian yang menimpa anaknya kembali teringat. Bahkan ES sempat bicara keras bahwa korban perbuatan cabul Tamar tidak hanya Bunga melainkan ada korban lainnya. Namun korban selain Bunga tidak melaporkan ke polisi.

“Hukuman ini pantas untuk dia [terdakwa],” tandas ES.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya