SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan (JIBI/Solopos/Dok.)

Harianjogja.com, JOGJA-Majelis hakim Pengadilan Negeri Jogja menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Tamar Jaya, 55, terdakwa pencabulan anak dibawah umur. Hakim tak menemukan alasan pemaaf atas perbuatan kakek yang sudah memiliki dua anak dan seorang cucu tersebut.

Pria yang tinggal di salah satu kampung di wilayah Kota Jogja itu terbukti melakukan kekerasan dan pencabulan terhadap korban tetangganya sendiri yang masih balita. Bahkan perbuatan terdakwa dilakukan berulang-ulang. Ia dijerat Pasal 82 Nomor 23/2002 Undang-undang Perlindungan Perlindungan Anak.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Menjatuhkan pidana penjara 11 tahun, denda Rp60 juta” kata Ketua Majelis Hakim Soewarno saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jogja, Kamis (11/12/2014).

Tamar juga diancam mendapat hukuman tambahan empat bulan penjara jika denda Rp60 juta tidak dibayar setelah ada ketetapan hukum. Vonis Tamar ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Tamar dihukum 12 tahun penjara.

Perbuatan Tamar dilakukan berulang-ulang sejak Desember 2013 sampai Mei 2014. Perbuatan itu dilakukan di rumah terdakwa saat istri terdakwa sedang tidak ada di rumah. Sementara korban Bunga (bukan nama sebenarnya) memang sering main ke rumah terdakwa karena masih tetangga.

Pada awal Mei 2014, terdakwa memanggil anak-anak kecil yang berusia 3-5 tahun, termasuk Bunga, 4. Terdakwa kemudian menyetel lagu jatilan. Sementara anak-anak disuruh berjoget. Ditengah keceriaan anak-anak berjoget, terdakwa kemudian memangku Bunga lalu memainkan alat pitalnya dengan jari.

Tak cukup sampai disitu, terdakwa juga membuka celana Bunga. Saat itu Bunga menangis kesakitan, tetapi terdakwa malah membekap mulut korban dengan tangan kirinya. Terdakwa mengancam agar Bunga tidak memberitahukan kepada siapa pun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya