SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/Reuters)

Harianjogja.com, SLEMAN—Diduga mencabuli anak tirinya yang masih berusia di bawah umur, SL, 45, warga Kalasan, Sleman, ditangkap aparat Polsek Kalasan, Senin (17/3/2014) malam.

Kapolsek Kalasan Kompol Heli Wijianto menjelaskan, SL ditangkap berdasar laporan dari SJ, ibu kandung yang juga istri tersangka.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelum ditangkap, SL menggelar musyawarah dengan keluarganya untuk menyelesaikan kasus itu. Namun karena pihak keluarga menghendaki kasus itu diproses sesuai hukum yang berlaku, tersangka akhirnya ditahan di Mapolsek Kalasan.

Menurut informasi, tersangka yang memiliki dua anak menikahi SJ pada 2001 silam. Saat itu, SJ juga telah memiliki seorang anak, yakni FA. Pencabulan terjadi saat FA menginjak usia dewasa.

Tindakan itu dilakukan di rumah saat istrinya tengah melakukan berbagai aktivitas. “Tindakan itu dilakukan antara Juni 2013 sampai Maret 2014,” kata Kompol Heli di Mapolsek Kalasan, Selasa (18/3/2014).

Ia menambahkan, dalam aksinya, tersangka selalu mengancam tidak menyekolahkan korban jika tidak menuruti permintaannya.

Selain itu akan meminta kembali ponsel milik korban serta tidak mengizinkan FA memakai motor saat ke sekolah. Karena takut, korban tak bisa menolak permintaan ayah tirinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya