SOLOPOS.COM - Videotron (JIBI/dok/ilustrasi)

Solopos.com, SOLO—DPRD Kota Solo menerima tembusan surat resmi dari Polresta Solo yang menyatakan keberatan dengan keberadaan videotron di pos polisi simpang empat Patung Wisnu Manahan dan simpang tiga RS Panti Waluyo Kerten. Pemasangan dua videotron berukuran besar itu dilakukan tanpa koordinasi dan persetujuan terlebih dulu dengan Polresta Solo.

Surat bernomor B/3405/VII/2014/Resta Ska tentang Pemasangan Videotron di Atas Pos Polisi yang ditandatangani dan cap basah Kapolresta Solo Kombes Drs. Iriansyah, S.H. diterima DPRD Solo, Kamis (3/7/2014). Surat tersebut ditujukan kepada Direktur Utama Carbon Promosindo dan Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Solo. Surat itu ditembuskan kepada Wali Kota Solo, Ketua DPRD Solo, dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Wakil Ketua DPRD Solo, Supriyanto, saat ditemui solopos.com, Kamis siang, mengaku sudah membaca surat resmi Polresta Solo itu. Menurut dia, surat itu pada intinya hanya menyampaikan keberatan atas pemasangan videotron di pos polisi karena dua alasan. Pertama, pemasangan videotron tersebut tidak disurvei terlebih dulu. Padahal cahaya atau sinar videotron tersbeut diketahui menyilaukan mata dan mengganggu konsentrasi pengendara atau pengemudi kendaraan bermotor.

Akibatnya hal itu bisa berdampak terjadinya kecelakaan. Kedua, radiasi videotron sangat berdampak negatif bagi kesehatan (jantung, paru-paru, dan otak). Sementara anggota polisi bertugas setiap hari di pos polisi itu. Hal itu meresahkan anggota polisi yang bertugas dan berdampak buruk pada kinerja polisi di lapangan.

“Ada dua permohonan dari Polresta Solo yang atas pemasangan videotron itu. Carbon Promosindo sebagai pihak ketiga segera memindahkan videotron tersebut ke tempat lain dan meminta BPMPT Solo tidak memberi izin pemasangan atau penempatan videotron itu di pos polisi,” tegas Supriyanto.

Atas dasar surat itu, Supriyanto berpendapat persoalan videotron di dua lokasi sejak awal menjadi polemik karena perizinan dan proses lelangnya tidak transparan. Dia menerangkan keberatan yang disampaikan Polpresta Solo menunjukkan rekomendasi analisis mengenai dampak lingkungan dan lalu lintas (amdal lalin) tidak dicermati.

“Persoalan itu harus ditindaklanjuti SKPD [satuan kerja perangkat daerah] terkait. SKPD terkait segera memindahkan videotron tersebut karena aspek kesehatan dan pantuan sinarnya berpotensi merugikan masyarakat, termasuk polisi dan pengguna jalan,” imbuhnya.

Supriyanto langsung mendisposisikan surat itu kepada Komisi III dan Komisi I agar menindaklanjuti persoalan itu dengan memanggil SKPD terkait.

Sementara itu, Kapolresta Solo Kombes Iriansyah saat dimintai konfirmasi solopos.com mengatakan akan mengecek dulu dokumen keluar masuk surat menyurat di Polresta Solo. “Maaf, saya sedang rapat. Mengenai surat itu saya cek dulu ya,” ungkapnya singkat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya