SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Penataan PKL Sukoharjo, Satpol PP mulai menata PKL di Solo Baru dan Jl. Jenderal Sudirman Sukoharjo.

Solopos.com, SUKOHARJO–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo mulai menata para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di dua lokasi berbeda. Kedua lokasi itu yakni sepanjang Jln. Ir. Soekarno dan Jln. Jenderal Sudirman (Jensud).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Satpol PP Sukoharjo, Sutarmo, mengatakan penataan PKL di dua ruas jalan protokol dibagi tiga zona. Menurut dia, zona I yakni PKL yang berjualan di sekitar Bundaran Tanjung Anom hingga Simpang Empat Pandawa, zona II yaitu PKL di Simpang Empat Pandawa hingga Jembatan Bacem. Sementara zona III yaitu para PKL di sepanjang Jln. Jenderal Sudirman.

“Kami sudah menyosialisasikan penataan kepada para PKL baik yang berjualan di sepanjang Jln Ir Soekarno atau kawasan Solo Baru maupun Jln. Jenderal Sudirman,” kata dia, kepada Solopos.com, Kamis (28/1/2016).

Penataan PKL di zona I atau kawasan Solo Baru telah dilakukan pada pekan lalu. Para PKL dilarang berjualan di sekitar taman kota yang terdapat di sisi barat dan timur ruas jalan. Hal itu dilakukan untuk menghilangkan kesan kumuh dan kotor di kawasan Solo Baru. Terlebih, kawasan Solo Baru merupakan pusat bisnis di wilayah Sukoharjo.

Di kawasan Solo Baru terdapat pusat perbelanjaan, mal, hotel dan rumah toko (ruko). Pemkab Sukoharjo telah membangun taman di sepanjang Jl. Ir Soekarno untuk mempercantik kawasan Solo Baru. “Kami tetap mengedapankan upaya persuasif terhadap para PKL. Toh, penataan para PKL demi kemajuan pembangunan di Sukoharjo,” ujar dia.

Setelah penataan PKL di zona I rampung, maka dilanjutkan zona II mulai dari Simpang Empat Pandawa hingga Jembatan Bacem. Begitu pula dengan penataan PKL di zona III di sepanjang Jl. Jenderal Sudirman tepatnya mulai dari Simpang Empat Bulakrejo hingga Simpang Lima Sukoharjo.

Lebih jauh, Sutarmo menambahkan telah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sukoharjo ihwal penataan para PKL. “Sesuai aturan baru, PKL yang berjualan di trotoar akan diperingatkan DPU Sukoharjo. Sementara penataan PKL tetap kewenangan kami,” tambah dia.

Di sisi lain, seorang PKL di kawasan Solo Baru, Suyadi, 38, tak mempermasalahkan penataan PKL yang dilakukan Pemkab Sukoharjo. Dia dan para PKL lainnya sepakat mendukung upaya Pemkab untuk menjaga keindahan kota khususnya di kawasan Solo Baru. Kendati demikian, Pemkab juga harus memberikan solusi alternatif lokasi berjualan bagi para PKL.

Dia mengaku ikut menghadiri pertemuan yang digelar Satpol PP Sukoharjo untuk membahas penataan PKL. Pertemuan itu juga dihadiri manajemen pusat perbelanjaan atau mal seperti Hartono Trade Center (HTC) di kawasan Solo Baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya