SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP Sukoharjo membongkar lapak PKL di pinggir Jl. Suwarno Honggopati, Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Kamis (13/7/2017). (Bony Eko Wicaksono/JIBI/Solopos)

Satpol PP Sukoharjo membongkar lapak pedagang kaki lima di Jl. Suwarno Honggopati, Grogol.

Solopos.com, SUKOHARJO — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo membongkar paksa 38 lapak pedagang kaki lima (PKL) di pinggir Jl. Suwarno Honggopati, Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Kamis (13/7/2017).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Lapak para pedagang itu dibangun semipermanen di saluran drainase yang menyalahi aturan. Tim gabungan dari Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta aparat TNI-Polri membongkar paksa lapak para pedagang.

Pembongkaran lapak pedagang menggunakan dua alat berat atau backhoe. Proses pembongkaran lapak tak mendapat perlawanan para pedagang. (Baca juga: 13 Lapak PKL Langenharjo Dibongkar Satpol PP)

Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, mengatakan telah melaksanakan standard operating procedure (SOP) dengan memberikan surat peringatan (SP) tiga kali. Surat peringatan kali terakhir dilayangkan kepada para pedagang, pekan lalu.

“Sosialisasi dan surat peringatan sudah dilayangkan pada beberapa waktu lalu. Kami sudah melaksanakan SOP penertiban PKL, jadi bukan tanpa sosialisasi,” kata dia saat ditemui wartawan, Kamis.

Selain pasokan air saluran irigasi, lapak pedagang yang terbuat dari bambu itu mengganggu estetika kota. Terlebih, wilayah Langenharjo berdekatan dengan kawasan Solo Baru yang menjadi pusat bisnis di Soloraya.

Mereka bakal dikumpulkan untuk dibina dan mencari solusi alternatif termasuk lokasi lain untuk berjualan. “Untuk sementara kami belum punya opsi relokasi pedagang lantaran belum ada lokasi. Karena itu, kami akan membina dan mencari solusi bersama dengan pedagang,” papar dia.

Ada 38 lapak PKL yang dibongkar sementara jumlah PKL di sepanjang Jl. Suwarno Honggopati lebih dari 80 orang. Heru berkomitmen menertibkan seluruh pedagang yang berjualan di pinggir jalan itu.

Heru tak mengetahui ihwal praktik pungutan liar (pungli) terhadap para PKL. Lahan yang digunakan berjualan para pedagang berstatus milik Pemkab Sukoharjo.

“Saya tak mengetahui secara jelas ihwal kasus itu [pungutan liar] karena justru mendiskreditkan seseorang. Biar pihak berwajib yang menangani.”

Sementara itu, Ketua Paguyuban PKL Setia Kawan Solo Baru, Sudarsi, mengatakan telah memperingatkan para pedagang agar tidak membangunan lapak semipermanen. Namun, mereka nekat. Beberapa pedagang membayar uang sewa kepada pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.

Darsi meminta Pemkab mencari solusi untuk mengatasi masalah itu terutama mencari lokasi lain untuk berjualan para pedagang. “Saya punya bukti kuitansi pembayaran uang sewa lapak. Ada yang membayar Rp600.000. Ini harus diusut aparat kepolisian lantaran jelas-jelas termasuk tindak pidana,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya