Harianjogja.com, BANTUL- Ratusan kamar yang disewakan di kawasan Pantai Parangkusumo untuk tujuan prostitusi terancam disegel, menyusul penutupan puluhan lapak karaoke yang lebih dulu ditutup oleh polisi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul pekan lalu.
Kapolres Bantul AKBP Surawan mengatakan, lapak persewaan kamar untuk praktik prostitusi itu menjadi target razia polisi. “Ada rencana untuk menyegel juga kamar-kamar itu,” terang Surawan, Rabu (27/11/2013).
Promosi Uniknya Piala Asia 1964: Israel Juara lalu Didepak Keluar dari AFC
Polisi kata dia masih menunggu instruksi bupati Bantul soal penutupan kamar-kamar yang sering disewa untuk kegiatan para Pekerja Seks Komersial (PSK) tersebut.
“Karena kalau prostitusi kan lebih pada kewenangan bupati karena ada Perdanya. Tapi kalau karaoke itu kan tidak ada izin keramaiannya segala jadi masuk kewenangan polisi juga,” ungkap mantan Kasubid IV Densus 88 Anti Teror Mabes Polri tersebut.
Ia mengatakan sebagian bangunan di kawasan Parangkusumo yang terletak dekat bangunan Cepuri itu belum memiliki izin. Sehingga, pelanggaran yang dilakukan tak hanya satu jenis. Sementara yang ada di sebelah timur Cepuri menurutnya sebagian sudah berizin.
Namun, meski telah mengantongi izin seperti surat Kekancingan, bila tetap digunakan untuk praktik prostitusi tetap akan dikenai tindak pidana ringan (Tipiring).