SOLOPOS.COM - Kondisi Jl. K.H. Masykur, Jebres, Solo, Kamis (28/12/2017). (Nicolous Irawan/JIBI/Solopos)

Sebanyak 137 bangunan PKL maupun hunian di tembok barat TSTJ, Solo, akan dibongkar.

Solopos.com, SOLO — Sebanyak 137 bangunan pedagang kaki lima (PKL) maupun hunian warga di sepanjang Jl. K.H. Masykur, tepatnya yang menempel tembok barat pagar Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ), Jebres, Solo, segera ditertibkan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal ini seiring rencana pengerjaan proyek drainase guna menyelesaikan masalah genangan air di jalan tersebut. Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo, Agus Sis Wuryanto, saat ditemui wartawan di Balai kota, Kamis (28/12/2017), mengatakan rencana penataan kawasan barat TSTJ, termasuk perbaikan drainase, telah disosialisasikan kepada warga.

Sebelumnya, Pemkot juga mendata jumlah hunian yang berdiri menempel tembok barat TSTJ hingga Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Solo. “Ada 137 bangunan di sana, ada yang digunakan untuk PKL ada pula yang tempat tinggal,” kata dia.

Seluruh bangunan tersebut akan dibongkar. Kemudian Pemkot akan mengerjakan penataan kawasan salah satunya pembangunan drainase. Hal itu mengingat kawasan tersebut, terutama di dekat bekas tempat pembuangan sampah (TPS) Jurug kerap muncul genangan air hujan.

Guna mengatasi persoalan itu, Pemkot perlu membangun drainase dan bangunan liar yang berdiri di atasnya akan dibongkar. “Mereka [warga] menempati tanah negara dan kini saat akan digunakan ya harus pergi,” katanya.

Apakah ada uang bongkar dan solusi yang ditawarkan Pemkot bagi pemilik bangunan? Agus mengatakan sejauh ini belum ada pembahasan mengenai ongkos bongkar bangunan. Sedangkan solusi bagi warga yang menghuni bangunan tersebut, dia mempersilakan mereka untuk mendaftar sebagai penghuni rumah susun sewa sederhana (rusunawa).

Soal apakah nanti diterima sebagai penghuni rusunawa atau tidak, hal itu diserahkan ke organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. “Kan nanti dilihat apakah memenuhi syarat menghuni rusunawa atau tidak,” katanya.

Menurut Agus, bangunan di sepanjang Jl. K.H. Masykur berdiri selama bertahun-tahun. Bahkan sudah diperjualbelikan atau disewakan. Menurut keterangan warga dulu awalnya membeli kaveling berukuran 6 meter x 4 meter seharga Rp30 juta.

Sedangkan yang menyewa per tahun mencapai Rp4 juta. Bagi kios buah di sana, tujuh di antaranya memiliki Surat Hak Penempatan (SHP) dari Dinas Perdagangan (Disdag). Mereka nanti akan direlokasi ke pasar tradisional atau selter PKL yang dibangun Pemkot.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya