SOLOPOS.COM - Sekjen DPR Indra Iskandar sesaat sebelum mengirimkan UU Cipta Kerja yang katanya naskah final ke Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (14/10/2020). (Detik.com-Rolando F.S.)

Solopos.com, JAKARTA — Omnibus law UU Cipta Kerja bikin gaduh. Setelah disetujui DPR, draf undang-undang yang katanya dibikin untuk mendinamiskan investasi dan membuka pintu lowongan kerja itu telah diserahkan ke pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo. Nyatanya, jumlah halaman UU Cipta Kerja tak henti berubah-ubah.

Alhasil, naskah omnibus law UU Cipta Kerja yang katanya final itu terus menjadi sorotan publik. Jumlah halaman undang-undang yang semula 812 halaman mendadak bertambah lagi menjadi 1.187 halaman. Bahkan, Pasal 46, yang merupakan klaster minyak dan gas bumi, lenyap di tangan Kementerian Sekretariat Negara.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Anggota Staf Khusus Bidang Hukum Presiden, Dini Purwono, mengklaim bahwa Pasal 46 UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi memang sengaja dihilangkan dalam UU Cipta Kerja yang telah diperiksa Kemensetneg. Sebelumnya, dalam UU Cipta Kerja yang diserahkan DPR ke Istana Kepresidenan, ketentuan itu tertuang pada Pasal 40 angka 7.

Produser Musik Teddy Park Bongkar Rahasia Blackpink di Light Up The Sky

“Pasal 46 tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final karena dalam rapat panja memang sudah diputuskan untuk pasal tersebut kembali ke aturan dalam UU existing,” kata Dini kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/10/2020).

Dini mengklaim penghapusan tersebut bersifat administratif. Dengan demikian tidak bertentangan dengan aturan yang tidak memperbolehkan perubahan substansi dalam naskah final rancangan undang-undang yang telah disahkan oleh DPR menjadi undang-undang.

Dia juga menyatakan bahwa hal tersebut dilakukan atas persetujuan DPR. Menurutnya, Setneg menangkap apa yang seharusnya tidak ada dalam UU Cipta Kerja dan mengomunikasikan hal tersebut dengan DPR.

Hwasa Mamamoo Raih All-Kills untuk Lagu Solo, Kolaborasi, Proyek, dan Grup

Dini mengatakan proses pemeriksaan naskah final UU Ciptaker oleh Kemensetneg telah rampung. Saat ini, naskah yang menuai banyak kontroversi itu dalam proses penandatanganan oleh Presiden Joko Widodo.

Sementara itu, Badan Legislasi DPR membenarkan ada pasal yang dihapus oleh Kemensetneg dari naskah final yang telah disahkan DPR. Hal ini pun diklaim telah mendapatkan persetujuan dari DPR.

Ini Kata Baleg

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agus menjelaskan Pasal 46 UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dihapus oleh Kemensetneg karena tidak memiliki perbedaan dengan yang tertuang di UU No. 22/2001.

Aktor Korea Selatan Jang Hyuk Merasa Terhormat Adu Akting dengan Joe Taslim

“Jadi kalau tidak dihapus berarti pengaturan ada dua, baik dari sisi maksud dan tujuan, persis sama bunyinya antara UU migas dan UU Ciptaker,” kata Supratman saat dimintai konfirmasi Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Jumat.

Supratman menceritakan ihwal adanya Pasal 46 UU No. 22/2001 di UU Ciptaker karena keinginan pemerintah menambahkan satu ayat. Pemerintah mengusulkan ayat kelima yang berbunyi fungsi BPH Migas terkait gas diserakan kepada Menteri ESDM.

“Jadi ayat 5 tidak ada karena [DPR] tidak setuju, sehingga yang ada ayat 1 - 4 saja. Itu tidak berubah dengan UU existing, jadi harus dihapus,” jelasnya.

Mantan Pacar Hamil di Luar Nikah Lagi, Aktor Thailand Mike Angelo Tarik Gugatan

Anda penasaran ingin membandingkan file PDF omnibus law UU Cipta Kerja yang dikirimkan oleh DPR dan versi revisi Setneg? Download saja naskah UU Cipta Kerja di link berikut ini untuk membandingkan perubahannya.

Omnibus Law UU Cipta Kerja versi 812 Halaman [ unduh di sini ]
Omnibus Law UU Cipta Kerja versi 1.187 Halaman [ unduh di sini ]

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya