SOLOPOS.COM - Ilustrasi senjata api (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Solopos.com, JAKARTA — Jajaran Mabes Polri menangkap seorang yang diduga sebagai pemilik, penjual, dan pemodal untuk pembuatan senjata api (senpi) ilegal kepada para tersangka pelaku tindak pidana terorisme. Lelaki itu hanya diungkap berinisial KR, warga Kelapa Gading, Jakarta Utara. KR yang berusia 40 tahun itu ditangkap di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Rabu (28/8/2013).

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Agus Rianto mengungkapkan KR pernah menjual sekitar 15 pucuk senpi kepada Iqbal Khusaini alias Adrian Alamsyah alias Rian alias Rambo alias Iboy. Iqbal, sebelumnya, telah ditangkap polisi di Jl. Masjid No. 25 RT 005/RW 006 Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (20/8/2013) malam. Ia diduga berperan menjadi kurir senjata api dalam jaringan tersangka pelaku tindak pidana terorisme.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Iqbal sejak mula diyakni polisi sebagai salah seorang supplier atau penyedia senjata api bagi kelompok teroris. Belakangan diketahui, Iboy alias Iqbal menjalankan bisnis jual-beli senjata api dan air soft gun sejak 2010. Selain kepada Iqbal, KR menurut Agus, juga pernah menjual senja api kepada sejumlah pihak lain dengan total sekitar 35 pucuk.

“Yang bersangkutan [KR] juga diduga ikut mendanai beberapa orang yang memiliki kemampuan membuat senpi di salah wilayah Jawa Barat,” terangnya kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (29/8/2013).

Salah seorang tersebut, sambung Agus, adalah pengrajin senjata api bernama Asep Barkah, 36, yang juga sudah ditangkap polisi di Cipacing, Jawa Barat, Sabtu (24/8) lalu. Asep Barkah diketahui sudah memproduksi senjata api lebih dari 50 pucuk dan dijual dengan harga bervariasi. Saat menangkap Asep Barkah, tim Detasemen Khusus (Densus) 88 juga mengamankan seorang pengrajin senjata api ilegal bernamaAok Darah, 40.

Densus selanjutnya terus mengembangkan kasus ini hingga berhasil menangkap tiga pengrajin lain senjata api, Minggu (25/8/2013)). Ketiganya adalah Yopi Maulana, 31, Dede Supriyatna, 47, dan Yona Martiana, 25. “Sementara masih dilakukan pendalaman pada tersangka [kelima pengrajin senpi tersebut] tentang apakah masih ada senjata lain yang disimpan atau diproduksi termasuk dijual kepda siapa saja terus dilakukan pendalaman,” jelasnya.

Sejauh ini Polri menduga baik KR maupun kelima pengrajin tersebut berkaitan dengan para terduga teroris yang sebelumnya ditangkap di Bekasi, Cipayung, maupun Lamongan. “Dan mungkin dari daerah lain terus kami kembangkan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya