SOLOPOS.COM - Ilustrasi senjata api (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, JAKARTA — Usaha kecil dan menengah memang didorong terus berkembang. Tetapi kala para pengrajinnya justru mendukung para pelaku aksi terorisme, Mabes Polri pun bertindak. Empat pengrajin senjata asal Cipacing, Bandung, Jawa Barat, kini terancam dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Terorisme.

Keempat pengrajin itu, Sabtu-Minggu (24-25/8/2013) lalu, ditangkapi polisi gara-gara diduga memproduksi senjata api yang kemudian dimanfaatkan oleh para pelaku tindak pidana terorisme. Atas dasar itu, mereka dianggap terbukti terlibat dengan kelompok jaringan teroris.

Promosi BRI Siapkan Uang Tunai Rp34 Triliun pada Periode Libur Lebaran 2024

“Kalau ada keterkaitannya dengan jaringan kelompok  [teroris] tertentu sudah penerapan UU kami arahkan ke UU Pemberantasan Teroris,” kata Kabag Penerangan Umum Kombes Pol Agus Rianto, Selasa (27/8/2013).

Namun, lanjutnya, pihaknya akan menjerat dengan UU Darurat apabila tidak menemukan keterkaitan keempat pengrajin tersebut dengan jaringan teroris. “Selama berkaitan dengan senpi, bahan peledak yang tidak sesuai dengan kepentingan dan belum ada keterkaitan teroris akan dikenakan UU Darurat dan Senpi,” jelasnya.

Dia menambahkan tim penyelidik gabungan sudah dikerahkan dengan melibatkan tm dar Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim), Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror, Polda Metro Jaya, dan Polres Jawa Barat. Penyelidikan oleh Undang-undang Darurat akan dilakukan dengan jangka waktu  selama 1×24 jam, sedangkan UU Teroris berlaku selama 7×24 jam.

Sebelumnya, kepolisian menangkap salah satu pengrajin bernama Aris Widagdo di Hotel Citra, Cipacing, Sabtu (24/8/2013). Barang bukti yang ditemukan di antaranya tiga senjata api laras panjang dan dua silinder revolver. Polisi kemudian mengembangkan kasus pengrajin senpi ilegal ini dan kemudian menangkap tiga pengrajin lainnya, Minggu (25/8/2013).

Barang bukti yang ditemukan antara lain senpi FN, peluru kaliber 28 sebanyak 50 butir, peluru kaliber 22 sebanyak 25 butir, cetakan magasin, alat sablon, dan bor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya