SOLOPOS.COM - Hercules (JIBI/SOLOPOS/Sunaryo Haryo Bayu)

Hercules (JIBI/SOLOPOS/Sunaryo Haryo Bayu)

JAKARTA — Polisi akhirnya menetapkan Hercules sebagai tersangka atas dugaan pemerasan di Kembangan, Jakarta Barat. Hercules diancam dengan UU Darurat dengan pidana maksimal 20 tahun penjara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Hercules hari ini resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakpus, Sabtu (9/3/2103).

Menurutnya, Hercules dikenakan pasal pasal 160 KUHP, pasal 214, pasal 170 dan pasal 2 Undang-undang darurat atas kepemilikan senjatan tajam.

“Undang-undang darurat hukuman atas kepemilikan senjata maksimal 20 tahun, undang-udang lain maksimal 5 tahun,” lanjutnya.

Hercules bersama 50 orang anak buahnya ditangkap dalam kericuhan yang terjadi di wilayah perumahan Kebon Jeruk Indah (KJI) II, Kembangan, Jakarta Barat. Dalam penangkapan itu polisi mengerahkan total 75 personel gabungan Polres dan Polda.

“Kemarin saat penggerebekan total 75 personel gabungan Polres Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya