SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/Kelik Taryono)

Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/Kelik Taryono)

SOLO – Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di Solo dipastikan bakal menambah beban APBD jika itu direalisasikan. Kalangan DPRD meyakini bantuan dari pemerintah pusat terkait penanggulangan bencana tetap bisa diakses dengan cara lain, meskipun Solo tidak membentuk badan tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Solo, Dedy Purnomo mengemukakan keputusan untuk tidak membentuk BPBD saat pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) tahun 2011 lalu, karena mempertimbangkan besarnya beban anggaran yang harus ditanggung APBD untuk keberadaan badan tersebut.

“Pansus (panitia khusus) menilai BPBD belum saatnya dibentuk di Solo. Apalagi dari sisi aturan, tidak mengharuskan ada. Pembentukannya disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing,” ujar Dedy saat dihubungi via ponselnya, Jumat (27/4/2012).

Dedy yang juga selaku anggota Pansus Raperda SOTK itu menjelaskan untuk pembentukan BPBD membutuhkan anggaran yang tidak sedikit untuk operasionalnya, mulai dari belanja pegawai, operasional kantor, termasuk penyediaan mobil dinas dan kebutuhan lainnya.

Dedy mengakui ada bantuan dari pemerintah pusat yang hanya bisa diakses melalui BPBD. Sehingga jika BPBD tidak dibentuk, Solo dipastikan tidak akan mendapatkan bantuan tersebut. Namun menurutnya, bukan berarti jika terjadi bencana alam di Solo, Pemkot tidak bisa meminta bantuan kepada pemerintah pusat.

“Itu kan sifatnya force majeur. Lagipula apa iya, kalau daerah kena bencana, pemerintah pusat tidak mau membantu, hanya karena tidak ada BPBD. Kalau memang begitu, berarti peran BPBD hanya untuk mengakses bantuan saja?,” kata politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu. Ditambahkan Dedy, jika pembentukan BPBD semata-mata hanya untuk mendapatkan bantuan, namun jika tidak tersalurkan, menurutnya hal itu justru rawan penyimpangan. ”Kalau tidak digunakan nantinya malah jadi Silpa (sisa lebih penggunaan anggaran-red),” imbuh dia.

Sementara Ketua DPRD Kota Solo, YF Sukasno, mengakui jika Solo harus membentuk BPBD, ada konsekuensi terhadap beban anggaran APBD. “Padahal semangat kita kan untuk efisiensi. Dalam hal ini, semestinya pemerintah pusat juga harus memahami,” kata Sukasno.

Namun di sisi lain, Sukasno mengatakan bisa saja Perda SOTK direvisi. Hanya saja menurut dia, hal itu perlu pencermatan lebih lanjut, khususnya menyangkut kesiapan anggaran dari APBD kota. “Untuk menyikapi itu, nanti kami juga akan berkonsultasi dengan pemerintah pusat dan provinsi,” imbuh dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya