SOLOPOS.COM - Jerinx SID. (Istimewa/Instagram)

Solopos.com, DENPASAR -- Permohonan penangguhan penahanan atas musisi Superman Is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx SID ditolak pihak kejaksaan di Bali.

Penolakan penangguhan penahanan Jerinx didasarkan terpenuhinya syarat subjektif dan objektif untuk menahan tersangka.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Seperti diketahui, Jerinx ditetapkan tersangka atas kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.

"Terkait dengan permohonan penangguhan penahanan Jerinx, dengan pelimpahan ini kami dapat menyampaikan permohonan penangguhan penahanan terdakwa Jerinx dan pengacaranya itu tidak dapat kami terima," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, A. Luga Harlianto, di Kantor Kejari Denpasar, Kamis (3/9/2020).

Avanza Seruduk Tiang Listrik Usai Tabrakan dengan Vespa di Solo, Begini Kronologinya

Menurut Luga, untuk proses selanjutnya pihak Jerinx SID memiliki hak untuk mengajukan penangguhan penahanan ke majelis hakim di pengadilan yang mengadili dalam perkara ini.

Luga menguraikan pertimbangan tidak diterimanya permohonan penangguhan penahanan ini, karena sudah sesuai dan mengacu pada syarat subjektif dan objektif.

"Dalam KUHAP telah diatur syarat subjektif dan syarat objektif terhadap sebuah penahanan begitu pun dalam menilai permohonan ini," kata Luga.

"Kami mengacu pada syarat-syarat itu, dari hasil kajian dan analisa penuntut umum mereka berpendapat bahwa Pasal 21 KUHAP terkait syarat objektif dan subyektif tetap terpenuhi dan permohonan itu tidak dapat diterima," bebernya.

Tak Pakai Masker, Sri Mulyani Dihukum Menyapu Jalan di Klaten

Dia menjelaskan syarat subjektif tersebut ada tiga, yaitu tidak mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, kemudian mengulangi tindak pidananya.

"Maka diduga, dikhawatirkan, jadi kekhawatiran itu yang menjadikan dasar penuntut umum melakukan kajian dan memilih segera melimpahkan perkara itu ke pengadilan," ucap Luga dilansir Antara.

Seharusnya Tidak Perlu Ada Orang Ditahan

Sebelumnya, pada 27 Agustus lalu, pengacara Jerinx SID, I Wayan Suardana atau Gendo, mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejati Bali.

Girlgrup Baru Besutan SM Entertaiment Bakal Ada Member Asal Indonesia

Gendo menjelaskan permohonan penangguhan penahanan itu didasari karena selama masa Covid-19 ini seharusnya tidak perlu ada orang ditahan.

Hal itu dinilai dapat membantu mengurangi risiko penularan virus.

"Sejalan dengan kebijakan pemerintah terkait pengurangan orang dalam tahanan, yang paling penting kasus Jerinx ini kan bukan koruptor bukan soal suap menyuap, kejahatan yang notebene menimbulkan akibat buruk bagi masyarakat," ungkap Gendo.

"Selain itu, alat komunikasinya sudah disita kemudian akun bisa di-take down dan tidak ada alasan subjektif untuk dilakukan penahanan terhadap Jerinx," tambah dia.

Gendo menambahkan Jerinx selama proses ini juga kooperatif, tidak berniat melarikan diri dan tidak mengulangi perbuatan yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya