SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI)

Ilustrasi korupsi

Ilustrasi (Dok/JIBI)

Penangann korupsi di Rembang memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan seorang pejabat Pemkab Rembang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka  

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG- Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan seorang pejabat Pemerintah Kabupaten Rembang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dalam sejumlah proyek yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum kabupaten setempat.

“Tersangka atas nama Sinarman, jabatan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Rembang,” kata Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Imang Job Marsudi di Semarang seperti dikutip Antara, Senin (27/4/2015).

Tersangka yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Menurut dia, tersangka melakukan penyelewengan pada empat proyek berbeda dengan alokasi anggaran yang berbeda-beda pula.

Hasil pemeriksaan oleh ahli dari Universitas Negeri Semarang, kata dia, potensi kerugian dari proyek-proyek tersebut mencapai sekitar Rp750 juta.

Modus yang dilakukan tersangka, lanjut dia, yakni membayar lunas kegiatan, meski belum selesai 100 persen pekerjaannya.

“Pekerjaan belum selesai tetapi sudah dibayar lunas oleh tersangka,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya