SOLOPOS.COM - Kantor DPRD Kabupaten Jepara (Antara)

Solopos.com, JEPARA- DPRD Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, bakal mengajukan hak angket untuk menyelidiki kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara dalam menangani pandemi Covid-19 yang dinilai kurang maksimal.

"Pengajuan hak angket tersebut penting sekali karena menyangkut keselamatan warga dari paparan virus corona," kata Wakil Ketua DPRD Jepara, Pratikno, di Jepara, Sabtu (8/8/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut dia, hak angket merupakan hak konstitusional DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemkab Jepara apakah sudah sesuai atau belum. Hal itu terutama terkait dengan kebijakan strategis yang penting dan berdampak luas karena kasus virus corona. Selain itu, juga berdampak kematian terhadap warga yang terpapar.

Meski Sekolah Dibuka di Zona Hijau dan Kuning, Mendikbud Tetap Larang Kegiatan Ini...

Pratikno yang juga politikus Partai NasDem mengatakan aneh penanganan virus corona di Jepara kurang maksimal. Padahal dukungan anggarannya cukup besar karena mencapai Rp203 miliar. "Penggunaan anggarannya juga harus ada transparansi," ujarnya.

Terkait hak angket ini, kata dia, masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan jangan menjadi alasan. Menurut dia perangkat pemerintah yang tersedia harus dimaksimalkan. Dalam hal ini, Satuan Polisi Pamong Praja yang bisa melakukan penegakan aturan terhadap warga yang tidak mau memakai masker saat keluar rumah.

"Wilayah perbatasan dengan daerah lain juga harus dijaga petugas. Hal itu untuk mengantisipasi kemungkinan warga dari luar daerah membawa virus corona kemudian menularkannya kepada warga di Jepara," ujarnya.

Wow! Karanganyar Nol Penambahan Kasus Positif Covid-19

Kepatuhan pedagang pasar tradisional dalam mematuhi protokol kesehatan, lanjut dia, juga perlu diketati. Tidak ada alasan tidak punya anggaran karena tersedia anggaran yang cukup besar.

Ia juga mengkritisi soal dukungan terhadap warga yang terpapar virus corona tanpa gejala harus melakukan isolasi mandiri. Ketika melakukan isolasi mandiri, menurut dia, peran Jogo Tonggo harus maksimal dengan memenuhi kebutuhan warga yang melakukan isolasi.

"Bukannya isolasi masih harus terbebani dengan pemenuhan kebutuhan makan keluarganya, tentu bisa memberikan tekanan dan pemulihannya kesehatannya juga kurang maksimal," ujarnya.

Puluhan Mobil Antik Adu Molek di Karanganyar, Selfie Kuy!

 

7 Positif Covid-19

Ia mengajak semua pihak untuk mematuhi protokol kesehatan dan kesehatan harus menjadi prioritas. Selain itu, tetap menjaga roda perekonomian tetap berputar.

Hak angket sendiri dijadwalkan diajukan ke pimpinan DPRD pada Rabu (12/8/2020).  Tanggal tersebut setelah masa penutupan Kantor DPRD Kabupaten Jepara berakhir karena tujuh orang positif Covid-19 seusai mengikuti tes swab.

Online atau Tatap Muka, Guru di Jaten Karanganyar Ikuti Orang Tua Siswa

Berdasarkan aturan, hak angket dapat diajukan minimal tujuh anggota DPRD yang berasal lebih dari satu fraksi di DPRD. Usulan itu disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk dibahas di rapat paripurna untuk pembentukan panitia angket.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya