SOLOPOS.COM - Petugas pemadam kebakaran menyemprotkan disinfektan di sepanjang Jl. Raya Sukowati Sragen, Jumat (27/3/2020). (Solopos/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN -- Pemkab Sragen memberikan jatah hidup berupa bantuan sembako senilai Rp100.000 bagi keluarga orang yang dalam penanganan medis terkait virus corona.

Bantuan diberikan baik kepada keluarga orang dalam pemantauan atau ODP maupun keluarga pasien dalam pengawasan atau PDP. Berdasarkan data yang diperoleh Solopos.com, di Sragen ada empat PDP dan sekitar 50 ODP.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Dari empat PDP itu, informasi terakhir menyebut semuanya negatif. Sejauh ini tidak ada warga Sragen yang positif corona.

Namun ada lonjakan jumlah pelaku perjalanan yang masuk ke Sragen hingga Jumat (27/3/2020) sebanyak 1.127 orang. Berbagai upaya dilakukan Pemkab Sragen untuk penanganan virus corona ini agar jumlah warga yang PDP tidak bertambah.

Ekspedisi Mudik 2024

Lagi! 2 Pasien Positif Corona Jateng Meninggal Dunia, di Solo dan Magelang

Selain penyemprotan disifektan massal, Pemkab menyiapkan bantuan paket sembako bagi keluarga ODP dan PDP corona.

“Untuk ODP dan PDP akan kami beri bantuan jadup [jatah hidup] berupa paket sembako. Setiap paket berisi 10 kg beras, 1 liter minyak goreng, 1 kg telur, kecap, dan mi instan. Setiap paket senilai Rp100.000," ungkap Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati, Jumat (27/3/2020).

Bantuan itu diserahkan lewat kecamatan yang memiliki data ODP. Dalam penyalurannya, TNI/Polri juga ikut mengawasi. Begitu pula petugas puskesmas yang mengecek setiap hari.

Ketua RT Diminta Awasi Pelaku Perjalanan

Di sisi lain, Yuni meminta ketua RT di Sragen mendata warganya yang baru pulang dari perjalanan luar kota dan dilaporkan secara berjenjang ke kelurahan/desa, kecamatan, dan ke Pemkab Sragen.

Pasien Suspect Asal Sukoharjo yang Meninggal di RSUD Moewardi Solo Positif Corona?

Dia mengatakan lonjakan pelaku perjalanan (PP) sampai 1.127 orang per Jumat siang itu bukan dari tenaga kerja Indonesia (TKI) tetapi dari perantauan luar kota. Yuni tidak bisa melarang mereka pulang kampung.

Bahkan Gubernur DKI Jakarta pun tidak bisa melarang mereka pulang. “Kami terima mereka tetapi mereka ada tanggung jawab untuk bangsa dan negara dengan cara melapor ke RT agar memudahkan dalam pengawasannya," jelas Yuni.

Bila ada gejala sakit, Yuni mengatakan para pelaku perjalanan itu bisa dinaikkan statusnya menjadi ODP. Yuni tak menampik kemungkinan ada beberapa orang yang menyembunyikan keluarganya dan tidak melapor karena takut masuk daftar ODP sehingga harus karantina 14 hari.

Pasien Positif Corona Sukoharjo Bertambah Jadi 2 Orang

"Itu egois sekali karena hanya memikirkan diri sendiri. Jangan sampai kasus seperti itu terjadi di Sragen,” ujar Yuni.

Upaya penanganan corona lainnya yang dilakukan Pemkab Sragen yakni penyemprotan disinfektan serentak di berbagai tempat seperti yang dilakukan Jumat itu. Yuni memonitor sendiri kegiatan penyemprotan itu.

Di sisi lain, Yuni melihat sudah ada kesadaran dari warga untuk melakukan penyemprotan disinfektan secara mandiri di rumah masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya