SOLOPOS.COM - Petugas Dinas Pengairan dan Energi Sumber Daya Mineral (PESDM) Wonogiri menghentikan praktik penambangan rakyat ilegal di Dusun Planjen, Desa Wonoharjo, Kecamatan Nguntoronadi, Kamis (13/3/2014). Praktik penambangan pasir kuarsa tersebut dihentikan lantaran tak mengantongi izin alias ilegal. (Bony EW/JIBI/Solopos)

Solopos.com, WONOGIRI — Dinas Pengairan dan Energi Sumber Daya Mineral (PESDM) Wonogiri menghentikan praktik penambangan rakyat ilegal di Dusun Planjen, Desa Wonoharjo, Kecamatan Nguntoronadi, Wonogiri, Kamis (13/3/2014) siang. Pasalnya, penambangan non logam tersebut tak mengantongi izin dari instansi terkait.
Penambangan pasir kuarsa di lokasi tersebut melibatkan alat berat yakni satu unit backhoe. Penambangan rakyat ilegal tersebut diketahui dilakukan mulai Senin (10/3) lalu. Lantaran tak mengantongi izin maka praktik penambangan rakyat tersebut dihentikan oleh petugas instansi terkait.
Kepala Bidang (Kabid) Pertambangan Dinas PESDM Wonogiri, Patrem Joko Priyono, mengatakan sesuai UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Perda No 16/2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral menyebutkan setiap pelaku usaha pertambangan wajib mengantongi izin dari instansi terkait. Apabila tak mengantongi izin maka praktik penambangan akan dihentikan.
“Kami meminta agar penambangan dihentikan dahulu sebelum mengantongi izin. Pelaku usaha penambangan diminta segera mengurus izin ke instasi terkait,” katanya.
Pihaknya juga meminta agar alat backhoe yang digunakan untuk mengeruk pasir kuarsa dikembalikan. Sebab, penambangan yang menggunakan alat berat dapat merusak ekosistem alam.
Menurut dia, mayoritas pertambangan rakyat non logam di Wonogiri belum mengantongi izin alias ilegal. Mereka tersebar di 25 kecamatan se-Wonogiri. “Kami hanya merekomendasikan izin penambangan. Sedangkan izin diterbitkan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPT) Wonogiri,” jelas dia.
Berdasarkan data Dinas PESDM Wonogiri, sekitar 85 persen atau sebanyak lebih 700 pertambangan rakyat non logam di Kabupaten Wonogiri tak mengantongi izin alias ilegal. Sementara total jumlah pertambangan rakyat non logam di Kota Gaplek sekitar 800 pertambangan.
Sementara pelaku usaha pertambangan rakyat, Supriyanto mengaku belum mengantongi izin pertambangan rakyat lantaran tak mengetahui mekanisme mengurus izin tersebut. Pasir kuarsa yang dikeruk tersebut di lahan miliknya seluas 1.200 m2. Pasir tersebut dijual ke pengusaha kontraktor yang sedang membangun kantor di wilayah Ngadirojo.

Kendati demikian, dia siap menghentikan praktik pertambangan pasir kuarsa tersebut. Pihaknya juga berjanji segera mengurus izin pertambangan rakyat sesuai aturan. “Sekarang pengerukan sudah dihentikan, nanti saya segera mengurus izin pertambangan rakyat di instansi terkait,” paparnya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya