SOLOPOS.COM - Aktivitas penambangan galian C ilegal terpantau di Dukuh Gemblung Wetan, Desa Wonosari, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Senin (27/6/2022). Padahal, wilayah tersebut termasuk dalam wilayah Situs Manusia Purba Sangiran yang dilindungi. (Solopos.com/Akhmad Ludiyanto)

Solopos.com, KARANGANYAR — Penambangan galian C ilegal di Dukuh Gemblung, Desa Wonosari, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, akhirnya berhenti pada Rabu (29/6/2022).

Ini menyusul dilayangkannya kembali surat permintaan penghentian aktivitas dari Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran kepada pihak penambang, tertanggal 27 Juni 2022.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, pada Rabu ini dua unit ekskavator yang dulu ada di lokasi sudah diangkut keluar oleh pihak penambang. Tidak ada lagi aktivitas truk yang keluar-masuk lokasi yang mengangkut hasil tambang.

Sementara itu, Kepala Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran, Iskandar Mulia Siregar, melalui Pamong Budaya Ahli Madya, Suwito Nugroho, mengofirmasi berhentinya akitivitas penambangan tersebut.

“Menurut anggota tim kami di lapangan yang melakukan pemantauan di lokasi, sudah tidak ada aktivitas di sana. Ekskavator juga sudah ditarik keluar semua,” ujarnya.

Baca Juga: Waduh, Situs Sangiran di Karanganyar Jadi Lokasi Penambangan Ilegal

Ia mengakui pihaknya telah mengirimkan kembali surat permintaan penghentian aktivitas penambangan di daerah yang dilindungi tersebut pada 27 Juni 2022.

“Setelah surat 31 mei 2022 kami kirimkan surat kepada pengelola, ternyata masih ada aktivitas penambangan di sana. Kemudian kami surati lagi, dan hari ini [Rabu] sudah berhenti. Ini yang kami harapkan supaya tidak terjadi kerusakan lahan yang semakin parah,” imbuhnya.

Setelah aktivitas penambangan ini berhenti, pihaknya berencana melakukan pemagaran lokasi dengan pita dan menandainya dengan papan peringatan larangan penambangan.

Baca Juga: Ini Pihak yang Disebut Melakukan Penambangan Ilegal di Situs Sangiran

Selain itu, pihak balai juga akan menggiatkan patroli rutin ke daerah-daerah yang ditetapkan sebagai cagar budaya. Di Kecamatan Gondangrejo sendiri ada delapan desa, termasuk Wonosari, yang ditetapkan sebagai daerah cagar budaya Sangiran.

Delapan desa itu adalah Krendowahono, Bulurejo, Tuban, Dayu, Rejosari, Wonosari, Jeruksawit, dan Jatikuwung.

Sebelumnya diberitakan, sebagian wilayah di Dukuh Gemblung Wetan, Desa Wonosari, Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar dijadikan lokasi penambangan galian C ilegal. Padahal, wilayah tersebut termasuk dalam wilayah Situs Sangiran yang dilindungi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya