SOLOPOS.COM - Sejumlah anggota Komisi III DPRD Boyolali sidak di lokasi penambangan Kali Apu, Kecamatan Selo, Senin (19/1/2015). Mereka mendapati ada dua backhoe yang beroperasi di Kali Apu. (Hijriah Al Wakhidah/JIBI/Solopos)

Penambangan galian C Boyolali, ternyata Perusda Aneka Karya Boyolali mengelola enam penambangan ilegal di Boyolali.

Solopos.com, BOYOLALI–Sebanyak enam dari 39 lokasi penambangan tanpa izin di Boyolali dikelola oleh Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Karya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dari data yang diterima Solopos.com, salah satu badan usaha milik daerah (BUMD)  di Boyolali itu baru mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi untuk enam lokasi penambangan.

“Mereka baru menyelesaikan dua tahap, yakni wilayah izin usaha pertambangan [WIUP] dan IUP eksplorasi. Untuk IUP produksinya belum selesai,” kata Kasi Sumber Daya Mineral Dinas Pekerjaan Umum dan ESDM Boyolali, Mustajab, saat berbincang dengan Solopos.com, Selasa (15/3/2016).

Keenam lokasi tambang yang dikelola Perusda Aneka Karya berada di Gladaksari, Ampel; Kalangan, Klego; Watugenuk, Kragilan, Mojosongo; Gejukan, Ngaglik, Sambi; Kedunglengkong, Simo, dan Trosobo, Sambi.

“Beberapa sudah beroperasi sejak lama terutama yang di Watugenuk dan penambangan batu andesit di Trosobo. Kalau yang di Kalangan, Klego memang belum ada kegiatan.”

DPU dan ESDM sedianya sudah memberikan surat peringatan berkali-kali kepada Perusda Aneka Karya untuk tidak beroperasi terlebih dahulu sebelum mendapatkan IUP Produksi yang semestinya diterbitkan Dinas ESDM Provinsi Jateng.

Direktur Utama (Dirut) Perusda Aneka Karya, Kukuh Hadiatmo atau akrab disapa Tatang, membenarkan hal ini. “Memang kami masih menyelesaikan syarat UKL/UPL untuk bisa mendapatkan IUP produksi. Ya, semuanya baru tahap IUP eksplorasi. Menurut kami proses untuk IUP produksi cukup lama, kami sudah memprosesnya lebih dari enam bulan,” kata Tatang, ditemui di ruang kerjanya, Selasa.

Meskipun belum memenuhi IUP produksi namun Tatang mengklaim tetap memenuhi kewajiban membayar pajak hasil tambang. Tatang mengatakan dari beberapa lokasi tambang yang dikelola, tinggal Gladaksari, Ampel yang masih beroperasi sampai saat ini. Untuk yang di tambang batu andesit di Trosobo sudah berhenti sementara karena ada pro kontra dengan masyarakat. “Kami memang ingin mengembangkan bisnis produksi beton karena sekarang banyak proyek yang butuh itu. Oleh karena itu kami buka usaha tambang batu kemudian kami kerja sama dengan pihak ketiga untuk bisnis itu.”

Sementara itu untuk penambangan tanah urug di sejumlah lokasi ada sebagian yang masuk ke proyek tol. Usaha tambang Perusda Aneka Karya secara umum bekerja sama dengan pihak ketiga terutama pengusaha yang memiliki ekskavator. Awalnya Perusda juga membidik kawasan Selo, Cepogo, dan Musuk sebagai lokasi penambangan.

Sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jateng, Teguh Dwi Paryono, menjelaskan pengusaha tambang biasanya tidak bisa menyampaikan izin UKL/UPL, rencana kerja, dan jaminan reklamasi saat mengajukan izin penambangan.

“Kalau memang pengusaha kesulitan membuat rencana kerja, bisa datang ke kantor kami nanti kami bimbing. Kalau UKL/UPL itu kan dari bupati,” kata Teguh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya