SOLOPOS.COM - Massa menggelar aksi demonstrasi menolak pengesahan UU Cipta Kerja di depan kantor DPRD Jateng, Rabu (7/10/2020). (Semarangpos.com-Imam Yuda Saputra)

Solopos.com, SEMARANG — Polrestabes Semarang mengabulkan permintaan penangguhan penahanan tim pengacara empat mahasiswa asal tiga perguruan tinggi di Kota Semarang. Keempat mahasiswa demonstran itu ditahan atas tuduhan perusakan fasilitas umum saat aksi unjuk rasa atau demonstrasi omnibus law UU Cipta Kerja di Kota Semarang.

Keempat mahasiswa demonstran itu akhirnya dibebaskan dari ruang tahanan Mapolrestabes Semarang, Selasa (20/10/2020). Meski demikian, empat mahasiswa itu dikenai status tahanan kota dan diwajibkan melapor ke Polrestabes Semarang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pengacara dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jawa Tengah (Jateng), Kahar Mualamsyah, mengatakan akan terus mendampingi proses hukum empat mahasiswa demonstran itu hingga usai.

Produser Musik Teddy Park Bongkar Rahasia Blackpink di Light Up The Sky

Ekspedisi Mudik 2024

“Ini belum selesai. Walau status tahanan mereka dialihkan perkaranya tetap jalan hingga persidangan nanti. Kita menyambut baik keputusan Polrestabes Semarang yang mengalihkan penahanan empat mahasiswa ini dari tahanan Polrestabes menjadi tahanan kota,” ujar Kahar, Selasa (20/10/2020).

Kahar menambahkan meski diizinkan menjadi tahanan kota, empat mahasiswa itu diwajibkan melapor ke Polrestabes Semarang dua kali dalam sepekan. Mereka wajib lapor pada hari Senin dan Kamis sebagai syarat penangguhan penahanan.

Wajib Lapor

“Mereka wajib lapor dua kali dalam sepekan. Kami akan dampingi mereka saat menyampaikan kewajiban itu,” tuturnya.

Kahar menilai meski telah ditetapkan sebagai tersangka, empat mahasiswa itu merupakan korban. Penahanan empat mahasiswa itu dianggap sebagai pelanggar HAM sesuai yang tercantum dalam Pasal 25 UU No.9/1999. Selain itu, penahanan kliennya itu juga dilakukan karena dianggap melanggar UU No.9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Hwasa Mamamoo Raih All-Kills untuk Lagu Solo, Kolaborasi, Proyek, dan Grup

“Penahanan mereka sebenarnya juga sudah melanggar Undang-Undang kebebasan berpendapat di muka umu, Seharusnya mereka dilindungi konstitusi,” ujarnya.

Informasi yang dihimpun Semarangpos.com, empat mahasiswa demonstran itu berasal dari dua perguruan tinggi swasta dan satu perguruan tinggi negeri di Kota Semarang. Mereka ditahan atas dugaan kasus perusakan dan tidak mengindahkan peringatan aparat keamanan saat aksi demo Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Jateng, 7 Oktober lalu.

Keempat mahasiswa demonstran itu dijerat dengan Pasal 212, 216 dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya