PLN sebut pemutusan sambungan listrik telah disepakati.
Harianjogja.com, JOGJA–PT PLN (Persero) mengingatkan pelanggan bahwa dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) antara PLN dan konsumen pada awal permohonan pasang baru, klausul tentang pemutusan sambungan listrik sudah diatur dan disepakati.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Humas Kantor PLN Area Jogja, Paulus Kardiman mengatakan, dalam surat tersebut disepakati bahwa lewat tanggal 20 setiap bulan, maka PLN mempunyai hak untuk melakukan pemutusan sementara. Selama ini, katanya, pemutusan tidak bisa dilakukan serentak karena jumlah petugas di lapangan terbatas. “Ada yang sehari, seminggu, atau bahkan habis bulan baru bisa dilakukan pemutusan sementara,” katanya, Rabu (6/12/2017).
Namun pada Desember ini, upaya untuk melakukan pemutusan serentak akan dilakukan. “Mengingat bulan ini bulan Desember dan akhir tahun, sangat mungkin dilakukan pelaksanaan [pemutusan sambungan listrik] secara menyeluruh atau bersamaan,” kata Kardiman.