SOLOPOS.COM - Ilustrasi antrean di Samsat. (JIBI/Solopos/Dok.)

Pemutihan pajak kendaraan di Solo tak perlu membawa BPKB.

Solopos.com, SOLO — Sesuai instruksi Gubernur Jateng, Samsat Solo akan menggelar pemutihan pajak untuk semua kendaraan. Menariknya, jika menunggak pajak kendaraan 10 tahun, wajib pajak hanya wajib membayar pajak pokok 5 tahun tanpa denda.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pemutihan ini berlaku mulai 15 September 2015-31 Desember 2015. Apa saja syarat dan ketentuannya? Berikut dirangkum redaksi dari berbagai sumber.

1. Pemutihan berlaku untuk kendaraan :
– Semua kendaraan

2. Biaya yang menjadi objek pemutihan pajak kendaraan:
– Denda pajak
– Biasanya juga pemutihan denda jasa raharja/Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

3. Kewajiban yang tetap harus dibayar:
– Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) + SWDKLLJ (cek STNK Anda)
– Denda pajak untuk keterlambatan setahun terakhir (jika tahun ini terlambat)

4. Yang harus dibawa saat pemutihan pajak kendaraan:
– KTP
– STNK
– Surat Izin Mengemudi (SIM)

5. Tempat pemutihan pajak kendaraan: Samsat terdekat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya