SOLOPOS.COM - Ilustrasi Netflix yang menjadi salah satu sasaran penerapan pajak digital (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA -- Pemungutan pajak digital yang tengah dilakukan dan akan dilakukan sejumlah negara di dunia memicu ketegangan dunia.

Hal itu karena hingga saat ini belum ada kesepakatan tentang regulasi terkait. Di sisi lain, sejumlah negara sudah melangkah sendiri dengan menerapkan pajak digital atau membuat aturan mengenai hal itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sekretaris Jenderal Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), Jose Angel Gurría, berharap solusi multilateral bisa terealisasi untuk menghindarkan ketegangan antar negara terkait pemajakan ekonomi digital.

Round Up Data Kasus Covid-19 Kota Solo: Positif Tambah 1 Lagi Jadi 39, PDP 238, ODP 641 Orang

Dalam publikasinya, belum lama ini, Gurría melihat ada sejumlah tantangan akibat tertundanya pemajakan ekonomi digital.

Jika tidak ada solusi multilateral, dia mengungkapkan OECD memperkirakan lebih banyak negara akan mengambil langkah-langkah unilateral. Negara-negara yang sudah memiliki regulasi pajak digital mungkin tidak lagi terus menahannya.

"Ini pada gilirannya akan memicu perselisihan pajak dan mau tidak mau meningkatkan ketegangan perdagangan," kata Gurría dalam publikasi yang dikutip Bisnis.com, Senin (22/6/2020).

Dua Wajah Smartphone Bagi Siswa MA

Kumpulkan 137 Negara Bahas Pajak Digital

Gurría menuturkan perang dagang akan memperburuk situasi ekonomi, pekerjaan dan kepercayaan lebih jauh. Hal itu terutama jika ketegangan terjadi saat ini, ketika ekonomi dunia sedang mengalami penurunan ekonomi.

"Solusi multilateral yang didasarkan pada pekerjaan 137 anggota Kerangka Inklusif di OECD jelas merupakan cara terbaik ke depan,” kata Gurría.

Adapun, seperti diamanatkan pada 2018 oleh G20, untuk memberikan solusi berbasis konsensus pada akhir 2020, OECD telah mengumpulkan 137 negara untuk bernegosiasi terkait pemajakan ekonomi digital.

Baby Boom di Klaten Baru Bisa Ketahuan Juli-Agustus 2020

Sejauh ini, OECD telah mengembangkan pendekatan dua pilar, yang akan dibahas pada minggu-minggu berikutnya menjelang sebuah pertemuan Kerangka Inklusif pada Oktober 2020.

"OECD akan mempertahankan jadwal pertemuannya untuk menawarkan semua anggota Kerangka Inklusif tempat dalam desain pendekatan multilateral," ujarnya.

Gempa Pacitan Juga Terasa hingga Yogya, Cilacap, dan Banyumas

Di Indonesia, pemerintah telah merilis aturan tentang pemungutan pajak digital. Pemerintah bahkan menargetkan Juli 2020 bisa segera menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) asing sebagai wajib pungut.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengatakan otoritas pajak saat ini tengah menyusun aturan turunan yang akan mengatur mengenai mekanisme penunjukan wajib pungut untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) barang digital.

"Juli sudah ada yang ditunjuk. Harapannya Agustus 2020 mereka sudah memungut PPN," kata Suryo, Selasa (16/6/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya