SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelaku perjalanan (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bersama kepolisian dan TNI menyiapkan empat check point (pos pemeriksaan) untuk pemudik yang masuk Kota Bengawan selama momen Natal dan Tahun Baru atau Nataru.

Empat lokasi itu yakni Simpang Empat Faroka, Gapura Makutha, Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ), dan sekitar perlintasan kereta api Joglo. Setiap titik pengecekan akan digawangi petugas dari kepolisian, TNI, dan dinas terkait di Pemkot Solo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain itu akan disiagakan pula petugas vaksinator bagi pemudik yang belum mengikuti vaksinasi dan belum bisa menunjukkan bukti sudah vaksin Covid-19. Mereka bakal langsung disuntik vaksin di tempat.

Selain vaksinator akan ada juga petugas yang melakukan tes deteksi Covid-19 menggunakan tes antigen. Jika hasilnya positif, pemudik bersangkutan akan langsung dibawa ke tempat karantina pemudik Nataru Solo.

Baca Juga: Nataru, Solo Siapkan 4 Pos Pengecekan Pemudik Lengkap dengan Vaksinator

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo No 067/4619 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 serta Pencegahan Penanggulangan Virus Corona Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 di Kota Solo, masyarakat dilarang mudik ke kampung halaman.

Namun, jika karena suatu hal yang primer harus melakukan perjalanan keluar daerah, maka satgas akan mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Kemudian, petugas akan melakukan tes PCR atau rapid test dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah.

Syarat Pelaku Perjalanan

Jika ditemukan pelaku perjalanan yang positif Covid-19, mereka wajib melakukan karantina mandiri atau karantina di tempat yang telah disiapkan. “Perjalanan domestik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh, pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api, mengikuti Kementerian Perhubungan, seperti menunjukkan kartu vaksin dan hasil uji swab antigen maupun PCR negatif,” jelas Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: 3 Tahun, Nasib Patung Obor Dekat Flyover Manahan Solo Masih Tak Jelas

Ahyani menambahkan RT/RW, Kelurahan, dan Kecamatan tetap wajib mengaktifkan posko-posko dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah. Ada pun syarat pelaku perjalanan domestik atau pemudik Nataru menggunakan moda transportasi umum berdasarkan SE Wali Kota Solo, yakni:

1) menunjukan kartu vaksin;
2) menunjukkan hasil negatif swab antigen paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau swab PCR paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi Pesawat Udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;
3) menunjukkan hasil negatif swab antigen paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau swab PCR paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi Pesawat Udara antar wilayah Jawa dan Bali;
4) menunjukkan hasil negatif swab antigen paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
5) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1), 2), 3) dan 4) tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi Subosukawonosraten (Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sragen dan Kabupaten Klaten);

Baca Juga: Keren! Mahasiswa UNS Solo Bikin Aplikasi Jasa Antar Sayuran Online

Pemudik Positif Covid-19 Dikarantina

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pos pengecekan berfungsi memeriksa kelengkapan syarat perjalanan jarak jauh. Sesuai Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 24/2021, pelaku perjalanan diminta menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama dan hasil uji swab PCR negatif maksimal 3 x Kar24 jam atau hasil uji swab antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Apabila salah satu syaratnya tidak terpenuhi oleh pemudik yang masuk Solo selama Nataru, maka petugas vaksinator bakal langsung memvaksin pelaku perjalanan itu. Begitu pula apabila mereka tak bisa menunjukkan hasil uji swab PCR/antigen.

“Kami akan langsung vaksin di tempat dan swab di tempat. Kalau hasilnya negatif, mereka boleh melanjutkan perjalanan, sementara kalau hasilnya positif, kami akan membawa mereka karantina di gedung isolasi terpusat yang disediakan Pemkot,” katanya kepada wartawan di Balai Kota Solo, Jumat (10/12/2021).

Baca Juga: Suksesi Kepemimpinan Mangkunegaran Solo Diumumkan Pertengahan Januari?

Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa, mengatakan apabila pemudik itu lolos dari pos pengecekan, masih ada Satgas Jaga Tangga yang akan memantau. Sesampainya di kampung tujuan, pemudik bakal diminta melapor kepada RT/RW dengan menunjukkan syarat perjalanan jarak jauh tersebut.

Jika mereka tak bisa memperlihatkan, Satga Jaga Tangga bakal melapor ke kelurahan. “Teknis detail belum kami susun. Tapi, tidak jauh berbeda dengan tahun lalu,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya