SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, menginterogasi tersangka pengoplos minuman keras (miras) saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolresta Solo, Senin (7/11/2022). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SOLO — Aparat Polresta Solo menangkap MSP, warga Kelurahan Wonokarto, Wonogiri, menahan tersangka pengoplos minuman keras atau miras oplosan yang diduga mengakibatkan kematian seorang pemuda asal Tipes, Serengan, Solo, SJM, 19.

Sebagai informasi, SJM dilaporkan meninggal dunia setelah menenggak miras oplosan pada Kamis (3/11/2022). Polisi lantas melakukan penyelidikan awal dengan memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelum meninggal, SJM mampir ke kamar indekos MSP dan menenggak miras oplosan. Tak berapa lama kemudian, SJM pulang ke kamar indekosnya. Kala itu, ia berteriak-teriak di dalam kamar indekos.

“Pemilik rumah indekos takut dan mengira SJM kesurupan karena berteriak-teriak tanpa sebab. Pemilik rumah menghubungi keluarga SJM untuk membawa pulang ke rumah,” kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, saat gelar tersangka dan barang bukti kasus miras oplosan itu di Mapolresta Solo, Senin (7/11/2022).

Setiba di rumah, SJM diminta minum air kelapa muda oleh keluarganya. Kala itu, mulut SJM mengeluarkan busa bercampur darah. Lantaran tambah parah, keluarga membawa SJM ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan secara intensif.

Baca Juga: Pemuda Tipes Solo Meninggal Diduga karena Miras Oplosan, Jenazah Diautopsi

Namun, nyawa SJM tak tertolong dan meninggal dunia saat masih dalam perjalanan ke rumah sakit. Selang sehari kemudian, MSP menyerahkan diri ke Mapolsek Serengan.

“Jadi tersangka MSP berperan sebagai pengoplos miras. Saat ini, kami masih menunggu hasil uji laboratorium sampel miras oplosan untuk mengetahui kandungan di dalamnya,” papar Kapolresta Solo.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa enam botol berisi miras oplosan warna cokelat, enam botol miras oplosan rasa leci, dan empat botol berisi cairan pelarut. Tersangka dijerat Pasal 204 KUHP tentang Penjualan Miras Oplosan dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun.

Baca Juga: Bawa Miras Dan Mabuk, 18 Suporter PSS Sleman Ditangkap Polisi Solo

Sementara itu, MSP mengaku baru tiga bulan meracik miras oplosan. Sebelumnya, MSP bekerja sebagai quality control di salah satu perusahaan di Semarang, Jawa Tengah.

Lantaran kontrak kerjanya tak diperpanjang, MSP akhirnya kembali pulang ke Solo. Dia mengaku belajar meracik miras oplosan secara autodidak.

“Harga miras oplosan Rp20.000/botol. Rata-rata bisa menjual 25 botol dalam sebulan. Hanya dari mulut ke mulut untuk penjualan miras. Kebetulan, SJM kerap mampir dan minum miras oplosan,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya