SOLOPOS.COM - Dua residivis jambret dengan kondisi kaki pincang lantaran terkena tembakan timah panas dikeler aparat Polres Sukoharjo, Senin (9/12/2019). (Solopos/Indah Septiyaning W.)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Dua orang pemuda, Bagas Aji, 18, warga Gayam, Sukoharjo, dan Catur Res Jenar, 22, warga Kemasan, Polokarto, ditangkap polisi karena kasus pencurian.

Tak tanggung-tanggung, keduanya sudah 18 kali melakukan tindak kejahatan, termasuk menjambret. Dua residivis itu nekat melakukan tindakan melanggar hukum, salah satunya demi memenuhi gaya hidup.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan penangkapan Bagas dan Catur berawal dari penyelidikan jajaran Satrekrim setelah ada laporan kasus penjambretan di depan Rumah Makan (RM) Ayam Goreng Mulyani, Jetis, pada 15 November lalu.

Dalam laporan itu, tas milik seorang warga bernama Mariyati berisi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), HP Oppo A37, dan uang senilai Rp250.000 dijambret kedua pelaku.

Tips Siapkan Anak Agar Tak Iri dengan Kehadiran Adik Baru

“Dari laporan ini kami langsung menyelidiki dan berhasil mengindentifikasi lalu menangkap dua pelaku di tempat terpisah, yaitu di Sukoharjo kota dan Polokarto," kata Kapolres dalam gelar perkara di Mapolres Sukoharjo, Senin (9/12/2019).

Nyalon Bupati Klaten, Begini Kiprah Dosen Unwidha Nanik Herawati

Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku diperoleh keterangan keduanya telah beraksi di 18 lokasi sejak Oktober 2018. Perinciannya, mereka menjambret tas di delapan lokasi dengan mayoritas korbannya perempuan.

Ladies, Ini Warna yang Jadi Tren Fashion di 2020

Sedangkan di 10 lokasi lainnya mereka mencuri burung di rumah-rumah warga.

“Burung yang dicuri seperti murai, jalak, pleci, love bird dan kenari," jelasnya.

Terkuak! Ini Rahasia Pijat Alat Vital Ala Mak Erot

Kapolres mengatakan oleh para pelaku seluruh barang hasil curian dan penjambretan sudah dijual dan uangnya digunakan untuk foya-foya.

Saat ini barang bukti yang berhasil disita tinggal satu handphone Oppo dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk menjambret.

Patut Dicoba! Tips Agar Tidak Mendengkur Saat Tidur

Kapolres mengatakan kedua pelaku merupakan residivis kasus pencurian burung dan sempat dihukum lima bulan.

Mereka baru keluar dari Rutan Kelas IA Solo.

Pernikahan di Tengah Banjir Ini Malah Jadi Keren, Fotonya Viral

“Sekarang kedua pelaku ditangkap lagi dengan kasus jambret dan pencurian burung. Satu pelaku bertindak sebagai joki dan satunya eksekutor,” katanya.

Waduh, Kalori Kerupuk Setara Sepiring Nasi

Atas perbuatan mereka, kedua pelaku kini mendekam di tahanan Mapolres Sukoharjo.

Keduanya dikenai Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Hilang dari Day Care, Bocah Balita Ditemukan Tak Bernyawa Tanpa Kepala

“Saat diamankan kedua pelaku ini sempat melawan sehingga terpaksa kami lumpuhkan dengan timah panas,” katanya.



Salah satu pelaku Bagas Aji Hermawan mengaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk memenuhi gaya hidup.

Derita ABG Wonogiri Diperkosa Lagi Oleh Paman Usai Curhat Diperkosa Ayah Tiri

“Buat rental mobil untuk ngapelin pacar. Saya mulai mencuri sejak umur 17 tahun dan memang sudah pernah ditahan dan ini bikin saya kapok,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya