SOLOPOS.COM - Polisi memeriksa pemuda kedapatan membawa miras di Mapolresta Solo. (Istimewa-dok. Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO -- Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta atau Solo mengamankan seorang pemuda kedapatan membawa minuman keras atau miras di dalam mobil saat melintas di Pos Pengamanan/Screening Operasi Ketupat Candi 2021 Banyuanyar Solo.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melalui Kasat Samapta Kompol Sutoyo mengatakan pada Sabtu (15/5/2021) sekira pukul 23.00 WIB tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta berhasil mengamankan seorang pemuda membawa miras di bagasi mobilnya saat melintas di Pos Pam Banyuanyar yang saat itu melaksanakan kegiatan razia di batas kota.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Adapun identitas pemuda tersebut inisial AKB, 31 tahun, merupakan warga Kp. Lor Pasar Kelurahan Pajang Kecamatan Laweyan Kota Surakarta," ucap Kompol Sutoyo dalam siaran pers yang diterima Solopos.com, Minggu (16/5/2021).

Baca juga: Tradisi Kupatan di Solo Setelah Lebaran: Dari Ngaku Lepat hingga Laku Papat

"Pelaku AKB diamankan Tim Sparta saat melakukan kegiatan razia di batas kota bersama petugas gabungan di Pos Pengamanan Banyuanyar dan pada saat itu pelaku melintas dengan membawa minuman keras di bagasi mobilnya.Adapun barang Bukti yang berh asil disita dari tangan pelaku AKB adalah 7 botol air mineral 1.500 ml berisi miras jenis ciu," jelas Kasat Samapta.

Sesuai Prosedur Tipiring

Sutoyo menambahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya selanjutnya pelaku AKB berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke mako Satuan Samapta Polresta Surakarta untuk ditindak lanjuti dan diproses sesuai prosedur Tipiring.

Kapolresta Solo di tempat terpisah menyampaikan bahwa kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran Pekat (penyakit masyarakat), yang meliputi miras, narkoba, judi dan praktik prostitusi merupakan program unggulan dalam rangka mewujudkan Kota Solo Bebas Pekat.

Baca juga: Selama Ramadan, 300 PGOT Ditangkap Satpol PP Solo, 2 Eksploitasi Anak

Hal itu sekaligus sebagai wujud dukungan Polresta Solo kepada Pemkot guna mewujudkan kota Solo yang layak huni, aman, nyaman, sejuk, damai dan sehat.

"Kami harapkan kepada warga masyarakat Kota Solo apabila mengetahui dan mempunyai informasi mengenai pekat) di lingkungannya, seperti miras, narkoba, Judi dan Praktek Prostitusi bisa segera menginformasikan ke Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110 dan kami pastikan akan segera menindaklanjutinya," pungkas dia.

Baca juga: Petugas Rutan Solo Temukan Handphone, Diduga Dilempar dari Luar Dinding Rutan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya