Solopos.com, SOLO — Pemuda 19 tahun asal Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan, bernama Bhri Dharma, ditangkap Unit Reskrim Polsek Banjarsari, Solo, lantaran berusaha merampok pengemudi taksi online. Kejadiannya di Kadipiro, Banjarsari, beberapa waktu lalu.
Saat beraksi, tersangka memukul kepala belakang pengemudi taksi online berinisial HS, 34, warga Solo, untuk menguasai mobil jenis Toyota Calya itu. Aksinya gagal, Dharma sempat jadi korban amuk massa yang menangkapnya sebelum diamankan polisi.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Kapolsek Banjarsari, AKP Rikha Zulkarnaen, saat jumpa pers, Rabu (28/10/2020), mengatakan tersangka membawa batu kali seukuran genggaman orang dewasa saat menaiki mobil. Batu itu disiapkan untuk melumpuhkan korbannya.
Pengemudi Pajero Sport Ugal-Ugalan di Solo Pakai Sirene & Strobo Biar yang Lain Minggir
Modusnya, pelaku memesan taksi online melalui aplikasi. Batu kali disimpan di dalam sebuah tas hitam yang kini disita sebagai barang bukti. “Tersangka sedang tidak memiliki uang. Lalu terpikirkan untuk berbuat semacam itu. Semula tersangka memesan taksi online dari wilayah Joglo ke wilayah Kadipiro. Namun, saat sampai di lokasi tujuan, lokasi itu tengah ramai orang. Sehingga pelaku mengurungkan niatnya untuk beraksi,” papar dia mewakili Kapolresta Solom Kombes Pol Ade Safri Simanjutak.
Saat tiba dilokasi yang dituju, pelaku enggan turun dan meminta pindah tempat. Ia beralasan lokasi antar tidak tepat. Saat melalui lokasi yang dirasa aman, tersangka seketika memukul kepala korban secara bertubi-tubi. Korban berusaha melindungi kepalanya dengan kedua tangannya sembari berusaha keluar dari mobil.
Korban Teriak
Tersangka tetap berusaha mencegah korban melarikan diri dengan menarik seat belt korban yang terpasang. Namun, pintu mobil bagian sopir sudah terbuka sedikit dan korban berteriak-teriak meminta pertolongan. Warga yang mendengar langsung menghampiri mobil itu dan sempat menghajar tersangka.
Ini Pengemudi Pajero Sport Ugal-Ugalan Pakai Sirene & Strobo di Jalanan Solo
“Saat kejadian, ada petugas patroli kami tak jauh dari lokasi. Tersangka dapat kami amankan dan proses hukum sudah berjalan. Tersangka kami jerat Pasal 351 KUHP jo. Pasal 368 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun,” papar Rikha.
Sementara itu, berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku sedang kesulitan memperoleh pekerjaan di Solo. Tersangka baru saja lulus dari sekolah dan selama merantau di Solo tidak memiliki penghasilan.