SOLOPOS.COM - Nurma Andika Fauzy alias NAF 21, warga kalurahan Tawangsari, kapanewon Pengasih, Kulonprogo, atau yang akrab disapa Dika saat menjalani sidang secara virtual pada Senin (7/2/2022). (Istimewa/Kejari Kulonprogo)

Solopos.com, KULONPROGO — Terdakwa kasus pembunuhan berantai dengan korbannya para wanita, Nurma Andika Fauzi, 21, dituntut hukuman penjara seumur hidup. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kulonprogo, Senin (7/2/2022).

Terdakwa yang merupakan warga Kalurahan (Desa) Tawangsari, Kapanewon (Kecamatan) Pengasih, Kulonprogo, ini sebelumnya dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Jaksa Penuntut Umum Kejari Kulonprogo, Awan Prastyo Luhur, menyatakan tuntutan tersebut didasarkan sejumlah aspek. Baik fakta di persidangan sampai dengan keterangan terdakwa.

“JPU menyimpulkan terdakwa NAF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan Berencana terhadap korban TS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP dan oleh karena itu menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Awan di muka sidang.

Baca Juga: Pembunuh Berantai 2 Wanita di Kulonprogo Cuma Divonis 11 Tahun Penjara

JPU menilai perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat karena berdasarkan fakta persidangan terdakwa telah beberapa kali melakukan perbuatan yang sama, yaitu mencampurkan obat ke dalam minuman bersoda untuk diberikan kepada para korbannya.

Terdakwa berniat dapat melakukan perbuatannya terhadap korban dengan bebas saat korban tak tewas. Perbuatan terdakwa itu dilakukan terhadap korban TS yang menyandang disabilitas. Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban TS karena telah kehilangan anggota keluarganya.

“Terdakwa telah melakukan perbuatan pidana dengan kesamaan cara dan menimbulkan akibat yang sama pula. Yaitu meninggalnya orang lain dalam kurun waktu tidak terlalu lama yakni sekitar tujuh hari [kasus yang terjadi di Dermaga Sermo Kabupaten Kulonprogo] dan oleh karena itu terdakwa telah dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun. Antara terdakwa dan keluarga korban tidak terdapat perdamaian ataupun permaafan,” terang Awan.

Baca Juga: Polres Kulonprogo Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Berantai 2 Perempuan, 11 Adegan Diperagakan

Sebagai informasi, Nurma Andika Fauzi alias Dika yang merupakan warga Karangsari, Pengasih ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berantai dengan korbannya berjumlah dua orang wanita. Korban pertama dalam kasus ini bernama Dessy Sri Diantary, 22, warga Gadingan, Wates, Kulon Progo. Dessy dihabisi di kawasan Wisma Sermo Karangsari, Pengasih, Kulon Progo, pada Selasa (23/3/2021).

Adapun korban kedua Takdir Sunariati (TS), 21, warga Sendangsari, Pengasih, dibunuh di dalam kantor Dermaga Wisata Pantai Glagah, pada Jumat (2/4/2021). Jasad perempuan berkaki palsu ini ditemukan tergeletak di depan toilet kantor yang sudah lama kosong itu oleh seorang pemancing.

Motif pelaku membunuh karena ingin menguasai harta korban. Diketahui, setelah menghabisi nyawa korbannya, pelaku menggasak telepon genggam, perhiasan dompet dan motor untuk kemudian dijual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya