SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MOJOKERTO — Program pengembangan hutan rakyat yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) diharapkan bisa menambah luas kawasan hutan mencapai 40% dari luas daerah aliran sungai (DAS).

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jatim, Dewi Putrianti, menjelaskan dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan disebutkan luas kawasan hutan yang harus dipertahankan minimal 30 % dari luas DAS. Namun, jumlah tutupan lahan (kawasan hutan) Jatim masih sekitar 27%.

“Untuk itu, peran hutan rakyat sangat penting bagi hutan yang lahan kritisnya masih bisa diatasi, karena ada lahan kritis yang berbatu jadi tidak bisa ditanami,” katanya seusai pelepasan burung jalak putih di Hutan Raden Soerjo, Pacet, Mojokerto, untuk menyambut Hari Bakti Rimbawan, Selasa (26/3/2019).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Dia mengatakan total luas lahan kritis di Jatim saat ini 1,5 juta hektare (ha). Jumlah tersebut menurutnya masih sangat besar untuk dimanfaatkan sebagai hutan rakyat.

Ekspedisi Mudik 2024

Selain bisa menambah kawasan hutan sampai 40%, masyarakat desa hutan juga bisa meningkatkan perekonomiannya melalui kegiatan bercocok tanam.

Menurut Dewi, saat ini hutan rakyat yang memiliki pasar bagus adalah pohon sengon. Selama ini 70% industri kayu di Jatim menyerap produksi hutan rakyat. “Jadi ada simbiosis yang bagus antara industri kayu dengan hutan rakyat,” imbuhnya.

Data Dinas Kehutanan Jatim menyebutkan rerata kawasan hutan rakyat tumbuh 5% per tahun. Pada 2016 luas aktual hutan rakyat di Jatim mencapai 739.156,93 ha dengan produksi sebesar 3,1 juta m3.

Dalam kesempatan yang sama, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Jatim, Wahid Wahyudi mengatakan dalam pengelolaan hutan rakyat, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan kelompok tani hutan bisa mengajukan permohonan lahan bekas tebangan lewat Perhutani agar bisa dimanfaatkan untuk menanam.

“Umumnya, lahan bekas tebangan itu butuh 2-3 tahun setelah itu baru boleh ditanami masyarakat, tapi bersamaan dengan menanam pohon yang jenisnya sama seperti seebelumnya,” jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, syarat lain yang harus dipenuhi LMDH adalah bisa menanam berbagai macam tanaman seperti bawang putih, tebu, rumput gajah, tanaman obat dan lainnya selama pohon-pohon tegakan tersebut tumbuh sampai siap diproduksi kembali.

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya