SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperbanyak jumlah hari berseragam busana adat untuk aparatur sipil negara (ASN). Jika sebelumnya hanya tanggal 15 setiap bulan, kini ASN wajib berbusana adat setiap Kamis.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan aturan secara terperinci yakni pada Kamis pekan pertama hingga ketiga, ASN wajib mengenakan busana adat Jawa. Adapun, pada Kamis pekan terakhir mengenakan busana adat nasional.

Promosi Jadi Merek Bank Paling Berharga di RI, Nilai Brand BRI Capai US$5,3 Miliar

“Jadi, setiap Kamis minggu pertama, kedua, dan ketiga mengenakan busana daerah Jawa, Kamis minggu terakhir menggunakan busana adat nusantara,” katanya dalam siaran resmi pada Rabu (24/7/2019.

Yang dimaksud busana adat nasional adalah semua pakaian adat dari seluruh daerah di Indonesia. Menurutnya, semua busana adat daerah di Indonesia bagus dan harus dilestarikan. Dia pun menentang jika ada yang berpandangan negatif pada busana adat tertentu.

Ganjar menyampaikan penggunaan pakaian adat akhir-akhir ini kembali digaungkan dan ramai di sosial media. Hal itu diperlukan dalam rangka pengenalan, pembinaan, dan pengembangan kebudayaan nasional, serta untuk melestarikan kebudayaan Jateng.

Sebelumnya, melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah No. 430/9525 tertanggal 7 Oktober 2014 tentang Penggunaan Bahasa Jawa untuk komunikasi lisan, Gubernur juga memerintahkan menggunakan bahasa Jawa di jajaran birokrasinya, baik untuk komunikasi formal maupun nonformal.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya