SOLOPOS.COM - Bupati Wonogiri Danar Rahmanto (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Bupati Wonogiri Danar Rahmanto (JIBI/SOLOPOS/Dok)

WONOGIRI -— Pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) dituding menghambat investasi di Kabupaten Wonogiri. Bupati Wonogiri, Danar Rahmanto, mengatakan hal itu setelah mendapat instruksi yang menyulitkan dari staf Pemprov terkait izin industri semen dan pembangunan pelabuhan di Wonogiri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bupati, dihadapan sejumlah wartawan, di ruang kerjanya, Senin (22/10/2012), menjelaskan saat memulai pengurusan izin industri semen ke Pemprov, Pemkab justru diminta memenuhi enam persyaratan, meliputi studi eksplorasi tanah liat, penyelidikan karst, studi geohidrologi dan morfologi, penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan dan lalu lintas, penyusunan feasibility study (FS) tentang pembangunan pelabuhan, dan penyusunan rancangan peraturan daerah (Perda) tentang zonasi. Alhasil, rapat koordinasi antara tim Pemkab dan Pemprov yang dimotori Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jateng, Senin (8/10/2012), berlangsung panas.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kami bingung, karena dalam pertemuan sebelumnya [Selasa, 25/9/2012] yang melibatkan Presiden melalui Sekab [Sekretaris kabinet], semua pejabat terkait, termasuk gubernur Jateng sudah sepakat dengan masuknya industri di Wonogiri. Sekarang kok seolah-olah kami dihambat. Saya khawatir investasi di Wonogiri bisa mandek gara-gara ini,” tegas Bupati.

Danar menguraikan jika merujuk pada enam persyaratan tersebut berarti Pemprov masih mengacu pada pandangan bahwa untuk memulai pengembangan industri, Pemkab harus merevisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang saat ini masih dalam proses penyiapan materi. Padahal, revisi regulasi tersebut membutuhkan waktu paling tidak lima tahun. Bupati khawatir jika harus menunggu selama itu calon investor memilih batal menanamkan modal di Kota Gaplek.

Di sisi lain, dia meyakini langkah Pemkab untuk mengembangkan industri semen di Giriwoyo dan pelabuhan di pantai selatan Wonogiri sudah sesuai dengan regulasi seperti tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 24/2009 tentang Kawasan Industri Pasal 7 yang menyebut pabrik bisa dibangun di luar kawasan industri jika menggunakan bahan baku dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus. Langkah itu juga sesuai dengan keputusan pertemuan di Sekab yang meloloskan semua rencana industri kecuali di kawasan Alas Kethu yang masih membutuhkan kajian lebih jauh.

Sementara itu, meski masih keberatan dengan sikap Pemprov yang dianggap tidak proinvestasi Wonogiri, Pemkab telah memulai memenuhi sebagian dari enam persyaratan tersebut. Pekan lalu, tim Pemkab mulai menyusun FS pembangunan pelabunan, studi karst, serta studi geohidrologi dan morfologi. Bupati berharap Gubernur lebih bijak dalam memberikan dukungan pada daerah untuk mengembangkan diri sesuai amanat Presiden.

Sikap Pemprov Jateng juga memancing tanggapan pengusaha. Calon investor industri semen di Wonogiri, Pramono, menilai hal tersebut mempersulit dirinya. Sikap itu juga bertolak belakang dengan tanggapan pejabat pemangku kepentingan yang sebelumnya telah memberi lampu hijau.

“Bapak Joko Kirmanto, Dipo Alam, lalu Gubernur sudah tidak ada masalah, tapi mengapa BLH bersikap begitu. Seharusnya Pemprov bisa lebih membuka diri,” ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya