SOLOPOS.COM - Seusai PTUN Jakarta mengabulkan gugatan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022, apakah UMP DKI Jakarta bakal turun? (Ilustrasi/Solopos Dok)

Solopos.com, JAKARTA — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022. Lantas apakah UMP DKI Jakarta bakal turun?

PTUN mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jakarta terhadap Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan terkait UMP terkait UMP 2022 sebesar 5,1 persen, pada Selasa (12/7/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pemprov DKI Jakarta menanggapi keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait Upah Minimum Jakarta (UMP) 2022 sebesar 5,1 persen tersebut.

Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pihaknya akan mengkaji keputusan tersebut terlebih dahulu.

“Kebijakan kita nanti kita kaji dan kita pelajari. Apakah kita banding atau cukupkan sampai di situ dan melaksanakan keputusan. Sedang kita pelajari, nanti akan segera kami umumkan, kami sampaikan yang terbaik,” kata Riza Patria di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Selasa (12/7/2022) seperti dilansir Bisnis.

Baca Juga:Gugatan Apindo Dikabulkan, UMP DKI Jakarta Batal Naik 5,1 Persen?

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta dari fraksi Gerindra Rani Mauliani mengatakan hal yang sama.

Pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu terkait keputusan PTUN.

“Itu kan pengusaha punya alasan ya. Jadi kita tunggu kita pelajari dulu hasilnya,” kata Rani. Kendati demikian, Rani mengungkapkan pihaknya akan terus bersama dengan rakyat. Dia juga berharap agar para pekerja dan buruh mendapatkan haknya secara layak.

“Kalau bilang pendapatan atau gaji kalau kita bisa bilang oh ini enggak layak, itu layak, itu tergantung kinerja dari pekerjaan yang dilakukan. Jadi banyak sekali lah [faktor], jadi kita lihat saja nanti Pemprov akan melakukan kajian apa. Jadi support yang terbaik buat semuanya itu yang kita dukung,” ungkapnya.

Baca Juga: Banyak Ahli Tidak Yakin Pemindahan IKN akan Berhasil

Sebelumnya, PTUN Jakarta telah mengabulkan gugatan Apindo Jakarta terhadap Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan terkait UMP 2022, pada Selasa (12/7/2022).

Dalam keputusan tersebut UMP DKI Jakarta tahun 2022 batal naik 5,1 persen.

“Mengabulkan gugatan penggugat dalam pokok sengketa untuk seluruhnya. Menyatakan batal keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2022,” tulis putusan PTUN dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) seperti dikutip Bisnis, Selasa (12/7/2022).

Pada Desember silam, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan diketahui telah memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada 2022 naik sebesar 5,1 persen menjadi Rp4,64 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya