SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembayaran pajak (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Ilustrasi pembayaran pajak (Dok/JIBI/SOLOPOS)

JAKARTA–Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menggunakan sistem pajak online. Penggunaan sistem pajak online ini dimaksudkan untuk mendorong akuntabilitas dan transparansi keuangan terkhusus pajak.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan, penerapan pajak online ini merupakan respon Pemprov DKI Jakarta terhadap tuntutan masyarakat yang menginginkan pengelolaan pajak di Ibukota yang lebih transparan dan akuntabel.

Joko Widodo mengatakan, penerapan pajak online ini berguna selain untuk meningka tkan pendapatan asli daerah (PAD) juga guna menghindari kebocoran-kebocoran pendapatan di Provinsi DKI Jakarta. Untuk mendukung upaya tersebut, semua jaringan dan kesiapan infrastruktur untuk penerapan sistem pajak online ini telah siap digunakan

“Kalau sistem ini sudah diterapkan, akan terlihat sektor mana saja yang memberikan kontribusi besar untuk pendapatan Kota Jakarta,” Ujar Jokowi usai peresmian pajak online Pemprov DKI Jakarta, Jumat (18/1).

Seperti diketahui penerapan sistem pajak online bekerjasama dengan Bank BRI dalam penerapannya. Ruang lingkup penerapannya adalah penerimaan pembayaran pajak daerah secara online melalui cash management bank yaitu pajak hotel,restoran,hiburan,dan parkir. Dengan adanya kerjasama ini maka wajib pajak dalam melakukan pembayaran online melalui fasilitas autodebet rekening BRI sebesar jumlah tagihan.

Dengan kerjasama layanan ini, Pemerintah dapat melakukan penagihan pajak,akitifitas setoran,penghimpunan dana,serta dapat implementasi Good Corporate Governance (GCG),melakukan evaluasi,monitoring akan efektifitas pendapatan Pemerintah Daerah dari pajak.

Di sisi lain bagi pedagang kecil (sektor ukm) bisa langsung membayar pajak melalui sistem auto debet yang mana nantinya akan di bawa petugas pajak langsung ke pasar-pasar tradisional. Kerjasama ini dilakukan dengan PD.Pasar Jaya.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta, Iwan Setiawandi, menjelaskan, tujuan diterapkannya pajak online ini adalah optimalisasi penerimaan pajak melalui pemantauan omset dan menghilangkan kontak langsung petugas pajak dengan WP.

Iwan menyebutkan sistem ini sudah diujicobakan di dua pusat perbelanjaan, yakni Senayan City dan Plaza Indonesia. Dalam ujicoba itu, setidaknya ada 40 wajib pajak yang terhubung ke dalam sistem yang terintegrasi dengan Bank BRI dan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta.

Dikatakan, sistem pajak online ini direncanakan menyasar sekitar 10.951 wajib pajak yang terdiri dari WP Hotel sebanyak 580, WP Restoran 9000, WP Hiburan 371 dan WP Parkir sebanyak 1.000.

“Dalam operasional penarikan, Pemprov DKI Jakarta bekerjasama dengan Bank BRI dan sama sekali tidak menggunakan APBD,’ ujarnya.

Dengan penerapan pajak online, tutur Iwan, pengawasan terhadap wajib pajak menjadi lebih terkontrol. Sebab setiap besaran pajak tidak akan tergantung pada kertas tagihan, melainkan langsung terlihat dan tercantum dalam layar monitor pajak yang sudah dikoneksi dengan jaringan yang dimiliki Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta. Artinya, data pajak yang akan dibayarkan sama, baik data yang ada di objek pajak maupun di Dinas Pelayanan Pajak DKI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya