SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, YOGYAKARTA — Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menutup toko minuman keras (miras) di kawasan Jl. Kusumanegara, Umbulharjo karena prosedur perizinan tidak lengkap.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta, Agus Winarto, menyampaikan telah menerjunkan personel ke lokasi untuk memeriksa kelengkapan perizinan toko miras tersebut. Toko miras yang dimaksud, M.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Agus membenarkan prosedur perizinan toko belum lengkap sesuai aturan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta.

Baca Juga : Protes Pasal 5, Lurah se-Sleman Minta Perpres 104/2021 Ditinjau Ulang

“Yang jelas kami menemukan usaha yang perizinannya belum lengkap. Kemarin [Selasa (14/12/2021)] sudah diberikan surat dari DPMPTSP untuk tutup karena harus melakukan migrasi perizinan OSS [Online Single Submission] berbasis risiko,” katanya, Rabu (15/12/2021).

Pengecekan status izin toko miras ini bermula dari video promosi yang dikeluarkan pengelola di media sosial. Dalam narasi video disebutkan bahwa toko M telah mengantongi izin lokasi berdasarkan ketentuan lembaga OSS.

Selain itu, dalam surat izin lokasi yang beredar juga mencantumkan lahan 250 meter persegi itu akan digunakan untuk kegiatan perdagangan minuman beralkohol eceran. Surat diterbitkan pada 21 Mei 2021 oleh Wali Kota Yogyakarta.

Baca Juga : Sejarah Panjang Srimulat, Lahir di Solo, Hiasi TV hingga ke Layar Lebar

Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta, Nurwidi Hartana, telah berkirim surat kepada pemilik usaha tersebut pada Rabu (1/12/2021). Dalam surat itu disebutkan Peraturan Pemerintah (PP) No.5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko.

Setiap pelaku usaha wajib memiliki perizinan usaha yang diterbitkan Lembaga OSS. Jenis perizinan usaha ditentukan berdasarkan tingkat risiko jenis kegiatan usaha.

Selanjutnya, pelaku usaha yang sudah memiliki Perizinan Berusaha, yakni NIB dan Izin Usaha yang diterbitkan Lembaga OSS versi 1.0/1.1 dihimbau segera melakukan proses migrasi ke OSS Berbasis Risiko.

Baca Juga : Presiden Pantau Vaksinasi Covid-19 Anak Usia 6-11 Tahun di Jakarta

Pada proses migrasi, lanjut Nurwidi, pelaku usaha harus memenuhi persyaratan standar yang telah ditetapkan.

“Selama melakukan proses pemenuhan persyaratan standar dalam rangka proses migrasi maka kami menghimbau agar tidak melakukan aktivitas usaha sampai terbitnya Izin Usaha,” demikian tulis surat imbauan itu.

Surat imbauan ditembuskan ke Kemantren Umbulharjo, Dinas Perdagangan, dan Satuan Polisi Pamong Praja. Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, mengatakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta tentang Miras No.7/1953.

Baca Juga : Hore! Sekolah di Jateng Diizinkan Beri Siswa Libur Semester

Perda tersebut menjelaskan bahwa unit usaha yang diperbolehkan mengedarkan dan menjual miras adalah hotel dengan status bintang tiga serta restoran dengan klasifikasi talam kencana.

“Di luar itu tidak boleh. Jadi penutupan itu merupakan konsekuensi untuk menjaga suasana di masyarakat. Bukan berarti orang minum itu tidak boleh, tapi orang jualan yang kami batasi,” jelasnya.

Heroe menegaskan unit usaha yang ditutup itu harus mengurus perizinan secara lengkap sesuai aturan yang berlaku agar boleh beroperasi kembali. Pihaknya juga bakal rutin mengadakan inspeksi ke sejumlah tempat untuk memastikan aturan penjualan miras diikuti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya