SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pemkot Tegal diminta rekonsiliasi oleh Wakil Gubernur Jateng. Rekonsiliasi ini harus dilakukan oleh seluruh jajaran pejabat di Pemkot Tegal

 

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kanalsemarang.com, SEMARANG– Wakil Gubernur Jawa Tengah Heru Sudjatmoko mengharapkan seluruh jajaran Pemerintah Kota Tegal segera melakukan rekonsiliasi agar situasi kembali kondusif dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Ekspedisi Mudik 2024

“Saya merekomendasikan Gubernur memberikan arahan secara lisan dan tertulis yang intinya wali kota, wakil wali kota, birokrasi, serta perangkat daerah kembali ‘on the track’ melaksanakan tugas pokok dan fungsi masing-masing sesuai normatif perundangan,” katanya di Semarang seperti dikutip Antara , Kamis (9/5/2015)

Heru mengaku sudah melakukan upaya persuasif dan bertemu dengan Wali Kota Tegal Siti Masitha, Wakil Wali Kota Nursholeh, serta belasan pegawai negeri sipil yang dinonaktifkan.

“Saya sudah bertemu secara terpisah pada pekan lalu dan melihat sudah ada proses yang positif serta komunikasi sudah mulai terbuka walaupun belum seperti yang diharapkan,” ujarnya.

Menurut dia, dalam pertemuan tersebut disampaikan masukan-masukan mengenai tata hubungan yang seharusnya antara posisi wali kota, wakil wali kota, posisi perangkat daerah, dan birokrasi di daerah.

“Saya lebih banyak mengingatkan karena kalau tidak kembali ‘on the track’ maka semua akan mengalami kesulitan yang berimbas pada pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo telah menurunkan tim dari inspektorat untuk melakukan investigasi terkait dengan penonaktifan 15 pegawai negeri sipil yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Tegal.

“Selain menerjunkan tim investigasi, saya juga akan memberikan surat peringatan kepada jajaran Pemkot Tegal dan (surat tembusan) kepada Menteri Dalam Negeri karena ini tidak boleh berlarut-larut dan harus segera diselesaikan,” katanya.

Ganjar mengaku belum dapat memastikan apakah penonaktifan 15 PNS Pemkot Tegal oleh Wali Kota Tegal Siti Mashita itu menyalahi aturan atau tidak.

“Menyalahi atau tidak tergantung dari alasannya, dan hal itu bisa dicek pada Undang-Undang tentang Kepegawaian atau peraturan pemerintah, tapi kalau berdasarkan selera ya tidak boleh,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya