Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menerbitkan sejumlah aturan terkait pertandingan sepak bola di Stadion Manahan lewat Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo No 067/3028 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Seperti diinformasikan, Stadion Manahan Solo ditunjuk menjadi salah satu stadion tuan rumah kompetisi sepak bola Liga 1 dan Liga 2. Berdasarkan SE Wali Kota itu, Liga 1 dapat menggelar maksimal sembilan pertandingan dalam sepekan.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Sementara Liga 2 dapat menggelar maksimal delapan pertandingan setiap pekannya. Ketentuannya, seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi untuk skrining saat keluar masuk tempat kompetisi dan latihan.
Baca Juga: Tim Scenema Prodi Film dan Televisi ISI Solo Juara 3 Lomba Inovasi Digital Kemdikbudristek
Kemudian, kompetisi sepak bola liga 1 maupun liga 2 di Stadion Manahan Solo tidak diperbolehkan mendatangkan penonton. Kegiatan menonton bersama oleh suporter juga tidak diperbolehkan.
Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi juga harus sudah mengikuti vaksinasi dosis kedua, kemudian hasil PCR negatif Covid-19 pada H-1 dan hasil negatif antigen pada hari pertandingan.
Berikutnya, pelaksanaan kompetisi liga wajib mengikuti aturan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan dan Persatuan Sepak Bola Seluruh lndonesia (PSSI).
Baca Juga: Round Up: Viral Mobil Sasak Warung Hik dan 2 Motor di Nonongan Solo, Begini Kisahnya
Kelonggaran Bagi Anak Bawah 12 Tahun
Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa, mengatakan pertandingan sepak bola pada kompetisi Liga 1 dan Liga 2 biar pun tanpa penonton tetap harus diatur ketentuannya. “Ya, ini diperbolehkan. Makanya kami atur di SE terbaru,” katanya kepada wartawan, Senin (20/9/2021).
Selain mengatur tentang pertandingan sepak bola, SE itu juga mengatur kelonggaran bagi anak usia 12 tahun ke atas boleh berkunjung di dua tempat wisata yang sudah diizinkan buka, yakni Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) dan Taman Balekambang.
Pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining sebelum masuk. Poin lain adalah izin buka dengan maksimal 50% kapasitas fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar atau ballroom.
Baca Juga: Geram Proyek GOR Indoor Manahan Tak Selesai, DPRD Solo: Jangan Terulang Lagi!
Syaratnya, memakai aplikasi PeduliLindungi serta penyediaan makanan dan minuman dengan model hidangan personal dan tertutup (box/wrapping) dan tidak ada hidangan prasmanan. Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani, meminta masyarakat tetap disiplin protokol kesehatan, meski sudah banyak pelonggaran.
“Kita harus disiplin menjaga 5M, tetap kita pertahankan. Jangan euforia. Kelonggaran bukan berarti membebaskan untuk interaksi yang tidak terkendali,” tutupnya.