SOLOPOS.COM - Ilustrasi BLT Desa (Solopos)

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tengah menyiapkan anggaran senilai Rp9 miliar untuk pemberian bantuan sosial atau bansos bagi 17.000-an pelaku UMKM terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengatakan mereka yang menerima bansos antara lain pelaku usaha sektor nonesensial yang tak boleh beroperasi. Kemudian, sektor esensial nonkritikal yang hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Teknisnya masih dimatangkan. Totalnya mencapai 17.000-an pengusaha. Kami baru mengajukan Rp9 miliar, perkembangan dan mekanisme penyerahan lebih lanjut ke Pak Sekda ya. Kemungkinan mendahului APBD Perubahan,” katanya kepada wartawan, Senin (12/7/2021).

Baca Juga: Tenang! Pasar dan Pusat Perbelanjaan di Pasar Kliwon Solo yang Tutup Dijaga Polisi 24 Jam

Ekspedisi Mudik 2024

Gibran kemudian merespons usulan Fraksi PDIP (FPDIP) DPRD Kota Solo untuk memprioritaskan anggaran pada Perubahan APBD Solo 2021 untuk penanganan pandemi Covid-19. Hal itu termasuk bansos bagi UMKM terdampak PPKM darurat di Kota Solo.

Bantuan itu untuk warga terdampak PPKM darurat, seperti pedagang pasar tradisional nonesensial, pedagang kaki lima (PKL), dan sektor sejenis lain. Mereka terutama yang terdampak penutupan pasar dan ruas jalan.

Pembebasan Retribusi Pedagang Pasar

Selain bantuan bagi mereka, FPDIP juga mengusulkan adanya pembebasan retribusi bagi pedagang. Ia juga menilai perlunya bantuan bagi warga yang menjalani isolasi mandiri (isoman) serta para sukarelawan Jaga Tangga.

Baca Juga: PDIP Solo Usulkan Rp50 Miliar Untuk Bantuan Warga Terdampak PPKM Darurat

“Usulan APBD perubahan senilai Rp50 miliar untuk penanganan Covid-19, ya nanti bisa kami bicarakan lagi. Saran dari Pak Kasno kami pertimbangkan lagi, ketersediaan anggaran enggak masalah bisa dikondisikan,” imbuh Gibran.

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, mengatakan mekanisme pemberian bansos mirip PPKM darurat dengan bantuan langsung tunai (BLT) atau sembako.

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pembina UMKM maupun pedagang terdampak mengusulkan nama-nama penerima bantuan. Selanjutnya OPD harus melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum datanya dikirim ke Wali Kota.

Baca Juga: Audiensi Dengan Gibran Tak Mempan, Ini Harapan Pedagang 13 Pasar Solo yang Ditutup

“Pembagiannya bisa jadi per wilayah atau nanti di kelurahan-kelurahan. Penerimanya UMKM dan sejenisnya, juga pedagang pasar nonesensial. UMKM yang dimaksud yang rumahan. Nanti juga akan disisir datanya, jadi enggak berbenturan dengan bansos pusat,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya