SOLOPOS.COM - Pintu gerbang Taman Sriwedari di Jl Slamet Riyadi, Solo. (Dok Solopos)

Solopos.com, SOLO — Pemkot Solo akhirnya memenangi gugatan perlawanan eksekusi di tingkat kasasi dengan keluarnya Putusan Mahkamah Agung (MA) No 2085 K/Pdt/2022 terkait sengketa tanah Sriwedari setelah 16 putusan sebelumnya selalu kalah.

Dalam perkara terakhir ini, Pemkot mengandalkan empat sertifikat hak pakai atau HP sebagai senjata. Keempat sertifikat itu masing-masing HP No 26, HP No 00046, HP No 40, dan HP No 41.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kuasa hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Theo Wahyu Winarto, mengakui belum menerima relaas atau pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Solo terkait putusan terbaru kasus sengketa tanah Sriwedari.

“Memang putusan MA sudah di-publish di website. Bisa diakses secara online. Sudah diputus pada 15 Agustus. Gugatan klien saya dikabulkan. Namun, saya belum bisa berkomentar banyak karena belum menerima salinan resmi putusan MA,” ujarnya kepada Solopos.com, Kamis (6/10/2022).

Wahyu menyebut gugatan perlawanan eksekusi tanah Sriwedari Solo yang diajukan kliennya di tingkat kasasi atas dasar sertifikat HP 40, HP41, HP 00046, dan HP 26. Sertifikat HP 40 saat ini digunakan untuk Stadion Sriwedari, HP 41 bekas Taman Hiburan Rakyat (THR), Kantor Dinas Pariwisata, serta Museum Radya Pustaka.

Baca Juga: Sengketa Tanah Sriwedari, PN Solo Masih Menunggu Salinan Resmi Putusan Baru MA

Sementara HP 26 yang saat ini digunakan untuk Museum Keris Nusantara dan bank pasar. “Putusan yang akan dieksekusi tidak presisi, kami melawan. Dasarnya adalah sertifikat HP yang tidak disengketakan,” ujarnya.

Ditanya soal pernyataan kuasa hukum ahli waris bahwa putusan MA bukan perkara pokok atau kepemilikan tanah Sriwedari, Wahyu menyampaikan putusan lama tak bisa menjadi dasar hukum ahli waris untuk melanjutkan proses hukum.

Mereka harus memperbarui gugatan tersebut. “Putusan itu tidak bisa dieksekusi. Kalau mau dieksekui ya harus memperbarui gugatan. Bukan berpegangan pada putusan lama dari PN Solo,” ujarnya.

Baca Juga: Ahli Waris Sriwedari Solo: Putusan Baru MA Tak Pengaruhi Status Kepemilikan

Dari pencermatan Solopos.com, putusan MA No 2085 K/Pdt/2022 salah satunya menyebut sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Solo mengenai empat tanah HP milik pelawan (Pemkot Solo) sehingga sita eksekusi tersebut harus dinyatakan tidak sah dan sita tersebut harus diangkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya