Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memfasilitasi kalangan pelaku usaha, kantor instansi, dan lainnya yang ingin mendapatkan kode batang atau QR code aplikasi PeduliLindungi.
Dirilis akun Instagram @pariwisatasolo yang merupakan akun resmi Dinas Pariwisata Kota Solo, Rabu (22/9/2021), pelaku usaha, kantor instansi dan lainnya bisa mendaftar dengan mengisi form digital melalui link https://bit.ly/qrcodesurakarta.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Baca Juga: RSUD Ngipang Solo Bakal Dibangun 6 Lantai, Apa Saja Fasilitasnya?
Prosedurnya, setelah mengisi form pendaftaran digital, bagi pemohon yang sudah memiliki izin usaha, akan diberi form isian dari Kementerian Kesehatan melalui alamat email pemohon.
Sedangkan bagi pemohon QR Code PeduliLindungi yang belum memiliki izin usaha akan disurvei terlebih dahulu oleh tim dari Dinas Pariwisata Kota Solo. Selanjutkan bagi pemohon yang sudah mendapatkan form isian dari Kementerian Kesehatan dapat langsung mengisi form sesuai data yang dibutuhkan.
Baca Juga: Ketua Tikus Pithi Ingin Rombak Sistem Pendidikan dengan Penjurusan Anak Sejak Dini
Form isian dari Kementerian Kesehatan dan Surat Permohonan selanjutnya dikirim ke alamat email pariwisata@surakarta.go.id dan di-cc juga ke email bidang.dip.surakarta@gmail.com. Form isian dari pemohon akan dikirim ke Kementerian Kesehatan oleh Dinas Pariwisata Kota Solo.
Kementerian Kesehatan kemudian akan melakukan verifikasi selama 5-7 hari kerja. Jika disetujui, QR Code PeduliLindungi akan diberikan langsung melalui alamat email pemohon.
Baca Juga: Diledek Kaesang Gaji Wali Kota Solo Kecil, Respons Gibran di Luar Dugaan
“QR Code PeduliLindungi digunakan untuk melakukan skrining pengunjung sebelum masuk ke tempat umum. Pengunjung akan melakukan scan QR Code dan akan terlihat status warna PeduliLindunginya. Cara mendapatkan QR Code PeduliLindungi tentunya menjadi hal penting yang harus diajukan,” tulis admin akun Instagram @pariwisatasolo di unggahan pada Rabu.