SOLOPOS.COM - Kepala Bidang Benda Sitaan dan Barang Rampasan pada Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Yuyun Wahyudi di Balai Kota Solo, Kamis (13/10/2022). (Solopos/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO — Pemkot Solo mendapatkan hibah berupa aset tanah hasil sitaan korupsi dengan terpidana Benny Jaka Santosa dari Kejaksaan Agung (Kejakgung). Aset tanah itu seluas 652 meter persegi senilai kurang lebih Rp3 miliar di wilayah Nusukan, Banjarsari, Solo.

Penyerahan aset dilakukan di Balai Kota Solo, Kamis (13/10/2022). Berdasarkan pantauan Solopos.com, Tim Kejaksaan Agung menghadiri kegiatan serah terima hibah barang dari rampasan negara pada Kejaksaan Negeri  Solo atas nama terpidana Benny Jaka Santosa kepada Pemkot Solo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tim datang sesuai surat perintah tugas Kepala Pusat Pemulihan Kejaksaan Agung No PRINT-807/K.4/Kpa.5/10/2022. Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menerima berita acara dan sertifikat penyerahan hibah didampingi Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Solo, Sri Hastuti.

Kepala Bidang Benda Sitaan dan Barang Rampasan pada Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Yuyun Wahyudi, menjelaskan Kejaksaan Agung telah menyerahkan sitaan aset tanah kepada Pemkot Solo dengan cara hibah.

“Satu bidang yanah luasnya 652 meter persegi yang merupakan sitaan dari barang rampasan negara dari tindak pidana korupsi atau pencucian uang atas nama terpidana Benny Djaka Santosa,” jelasnya.

Baca Juga: Aset Pemkot Solo Bertambah Disebut Karena Kecerdikan Era Jokowi-Rudy

Yuyun mengaku tidak hafal kasus korupsi yang menjerat Benny Djaka Santosa maupun kapan terjadi kasus itu. Dia menjelaskan nilai aset yang dihibahkan hampir Rp3 miliar. “Ini atas permintaan Pemkot  Solo mengajukan ke Kejaksaan Negeri lalu kami proses,” ungkapnya.

Menurutnya, hibah merupakan salah satu penyelesaian atau pengelolaan barang rampasan negara. Dia berharap hibah tanah itu dapat dimanfaatkan Pemkot Solo dengan merawat aset sebaik-baiknya.

Hastuti menjelaskan proses pengajuan hibah itu sejak era Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo. Belum ada arahan dari Gibran mengenai pemanfaatan aset tersebut yang berlokasi di Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Solo, itu.

Baca Juga: Sebagian Lahan HP 16 Pemkot Solo Di Mojo Akan Jadi Markas Brimob

“Arahan bapak belum ada, kemungkinan apakah untuk perluasan UPT Metrologi atau untuk garasi kendaraan Kelurahan Nusukan,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya