SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Pemkot Solo menaikkan tarif pengujian uji KIR untuk menambah PAD.

Solopos.com, SOLO – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mulai per tanggal 2 Juli 2016 menaikkan tarif pengujian kendaraan bermotor (KIR) menjadi Rp5.000 hingga 10.000. Kenaikan tarif KIR tersebut untuk menambah pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kepala Seksi (Kasi) Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR), Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo, Wagiman, mengatakan kenaikan tarif KIR sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah Pemkot Solo.

“Kenaikan retribusi KIR berlaku bagi lima JBB [Jumlah berat yang diperbolehkan] bagi semua jenis kendaraan,” ujar Wagiman saat ditemui Solopos.com di kantornya, Minggu (3/7/2016).

Ia mengatakan kenaikan tarif setiap JBB semuanya sama yakni Rp5.000 dan ada yang Rp10.000. Kenaikan retribusi juga berlaku bagi pengganti buku uji KIR rusak tidak terbaca baik itu rutin dan penerbitan buku baru yakni Rp10.000 menjadi Rp20.000, pembuatan plat uji atau tanda lulus uji Rp5.000 naik menjadi 10.000, dan membuatan stiker samping dari sebelumnya Rp5.000 menjadi Rp20.000.

“Kenaikan tarif KIR, pembutan buku, plat uji, dan stiker mulai diberlakukan tanggal 2 Juli 2016,” kata dia.

Menurut Wagiman, kenaikan tarif KIR tidak hanya berlaku bagi kendaraan roda empat tetapi juga kendaraan roda tiga yang digunakan untuk angkutan barang. Ia mengatakan kenaikan tarif KIR sudah dilakukan sosialisasi mulai awal April tahun ini.

“Sosialisasi selama tiga bulan sudah cukup untuk menerapkan tarif KIR baru kepada pemilik kendaraan. Kami juga sudah memberikan SE [Surat Edaran] kepada pemilik PO [perusahaan otobus] di Solo,” kata Wagiman.

Ia mengatakan baagi pemilik kendaraan yang terlambat melakukan KIR dalam peraturan baru dikenai denda sebesar 2% dari tarif baru JBB. Penerapan denda tersebut diperlukan agar pemilik kendaraan tertib dalam melakukan KIR.

“Kendaraan yang terlambat KIR selama sehari atau sebulan denda yang diberlakukan tetap 2%. Kami menghimbau kepada pemilik kendaraan yang KIR-nya habis segera memperbaharuinya,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana Dishubkominfo, Arif Handoko, mengatakan kenaikan tarif KIR akan dibarengi dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Hal itu sudah ditegaskan Pemkot Solo sebelum membuat aturan kenaikan tarif KIR baru.

“Proses pembuatan KIR hanya membutuhkan waktu sekitar 45 menit. KIR berlaku selama enam bulan setelah itu harus diperpanjang,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya