SOLOPOS.COM - Ilustasi guru. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO — Pemkot Solo membuka lowongan untuk 297 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK untuk jabatan fungsional guru pada tahun anggaran 2022. Lowongan itu untuk masa kerja 1-5 tahun.

Selain itu, berdasarkan informasi yang diunggah di akun Instagram @pemkot_solo, Jumat (4/11/2022), lowongan hanya dapat dilamar oleh pelamar prioritas I. Pelamar prioritas I yakni mereka yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru pada 2021 dan memenuhi nilai ambang batas.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Pemenuhan kebutuhan lowongan PPPK guru dari kategori pelamar prioritas I di Pemkot Solo berdasarkan urutan yakni, pertama, tenaga honorer kategori II yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021.

Kedua, guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru pada 2021. Ketiga, lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru 2021.

Keempat, guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021. Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan hasil pengolahan sistem oleh panitia seleksi nasional.

Baca Juga: Pendaftaran Resmi Dibuka, Berikut Besaran Gaji PPPK Guru pada 2022

Sedangkan jadwal seleksi pemenuhan kebutuhan lowongan PPPK jabatan fungsional guru di Pemkot Solo yakni:

Pengumuman: 31 Oktober 2022
Pendaftaran seleksi: 31 Oktober-13 November 2022
Pengumuman hasil seleksi administrasi: 16-17 November 2022
Masa sanggah: 18-20 November 2022
Masa jawab sanggah: 21-24 November 2022
Pengumuman pascasanggah: 26 November 2022
Seleksi kompetensi: Januari 2023
Pengumuman kelulusan: Februari 2023
Masa sanggah dan jawab sanggah: Februari 2023
Pengumuman kelulusan pascasanggah: Februari 2023
Pengisian DRH NI PPPK: Februari-Maret 2023
Usul penetapan NI PPPK: Maret 2023

Informasi mengenai pendaftaran, formasi, hingga pengumuman hasil seleksi bisa dilihat melalui portalsscasn.bkn.go.id, surakarta.go.id, bkd.surakarta.go.id, dan casn.surakarta.go.id.

Baca Juga: Seleksi PPPK 2022 Dibuka, Ini Jadwal dan Cara Daftarnya

Pelamaran dilakukan secara daring menggunakan akun SSCASN PPPK Guru tahun 2021. Bagian pelamar yang telah memiliki akun SSCASN dan terdaftar sebagai peserta seleksi PPPK guru 2021 tidak perlu membuat akun lagi.

Pelamar yang sudah berhasil melakukan pelamaran ke portal SSCASN 2022 harus mencetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran SASC sebagai bukti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya